Wamendagri Buka Suara Terkait Kabar Empat Pulau di Anambas Dijual
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob.
Isu penjualan empat pulau di wilayah Anambas, Kepulauan Riau, melalui situs luar negeri sedang hangat dibicarakan. Dalam situs itu tertulis bahwa pulau pribadi seluas kurang lebih 159 hektare ditawarkan untuk dijual.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.
Menanggapi isu ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pulau tidak bisa sepenuhnya dimiliki secara pribadi. Bima menambahkan, ada peraturan yang membatasi kepemilikan pulau.
"Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen," kata Bima ditemui usai agenda senam pagi retret gelombang II kepala daerah di IPDN, Bandung, Senin (23/6).
Bima menjelaskan bahwa pulau memang bisa disewakan. Kendati begitu, dia kembali menegaskan ada ketentuan yang mesti dipatuhi dan bukan untuk keseluruhan area.
Dia juga menegaskan pemerintah bakal melakukan pendataan terhadap pulau-pulau yang perlu diawasi, baik dari sisi pengelolaan maupun status kepemilikannya.
"Lahan itu bisa saja disewakan tapi itu ada aturannya, tapi tadi porsinya tidak bisa keseluruhan,” kata Bima.
Bima memastikan pemerintah akan menginventarisir hal-hal atau wilayah yang harus dijaga kepemilikannya.
KKP Tegaskan Empat Pulau di Anambas Tidak Dijual
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa empat pulau di Kepulauan Anambas tidak untuk diperjualbelikan. Hal itu ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Komunikasi dan Humas, Doni Ismanto Darwin, dalam pernyataannya di akun Instagram @kkpgoid, Senin (23/6).
"Saya tegaskan empat pulau ini tidak diperjualbelikan karena empat pulau ini adalah wilayah kedaulatan Indonesia," kata Doni dikutip Senin (23/6).
Menurut Doni, keempat pulau tersebut merupakan bagian dari kawasan konservasi dan peruntukannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2043 sebagai kawasan pariwisata.
Doni menegaskan, tidak ada ketentuan dalam peraturan Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau. Pemerintah, kata dia, berkomitmen melindungi pulau-pulau kecil karena berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.
Selain itu, peraturan yang ada lebih berfokus pada pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk kepemilikan lahan, pengalihan saham, hingga investasi.
Doni menambahkan bahwa penggunaan pulau kecil oleh pelaku usaha harus tetap menyisakan 30 persen lahan sebagai ruang terbuka publik dan kawasan konservasi di bawah penguasaan negara. Adapun dari sisa 70 persen area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha diwajibkan mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau.
Doni menjelaskan, ketentuan ini bertujuan agar investasi di pulau-pulau kecil tetap berjalan dan mampu mendukung perekonomian, namun tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
"Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem," kata dia.