Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Keamanan Sistem Transfer Tunjangan Guru
Puan menilai kebijakan ini perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyambut baik kebijakan pemerintah yang akan mentransfer tunjangan guru ASN langsung ke rekening pribadi tanpa melalui pemerintah daerah. Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi birokrasi yang berbelit dan memastikan hak guru diterima tepat waktu.
"Meski begitu, kebijakan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai langkah teknis administratif, melainkan harus dikawal dengan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan sistem pembayaran tunjangan bagi guru ASN," kata Puan, Senin (17/3/2025).
Tunjangan yang akan langsung diterima guru ASN mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi yang telah bersertifikat pendidik, serta Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi yang belum bersertifikasi. Besaran tunjangan TPG dan TKG setara dengan satu kali gaji pokok, sedangkan Tamsil diberikan Rp 250 ribu per bulan.
Pencairan dilakukan setiap tiga bulan, mulai Maret untuk Triwulan I, Juni untuk Triwulan II, September untuk Triwulan III, dan November untuk Triwulan IV.
Puan menilai kebijakan ini perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan tantangan baru dalam aspek transparansi dan akuntabilitas. "Meski transfer tunjangan langsung ke rekening guru terdengar sebagai solusi yang lebih praktis, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, yaitu pengawasan terhadap ketepatan data penerima," ujar Puan.
Menurutnya, tanpa sistem verifikasi dan validasi yang kuat, potensi kesalahan dalam pencairan bisa terjadi, baik karena ketidaksesuaian data, perubahan status kepegawaian, maupun kesalahan administratif. "Pemerintah harus memastikan bahwa sistem ini tidak mengabaikan aspek legalitas dalam pencairan dana dan tidak memicu kesalahan transfer yang merugikan guru ASN itu sendiri," lanjutnya.
Puan menegaskan perlunya mekanisme pengawasan agar tunjangan benar-benar diterima oleh yang berhak tanpa menghilangkan kontrol terhadap kinerja dan tanggung jawab guru ASN. Ia juga menyoroti pentingnya sistem digital yang aman agar terhindar dari kebocoran data atau penyelewengan.
"Pemerintah harus menjamin bahwa sistem pencairan langsung ini akan tetap berfungsi secara optimal tanpa kendala teknis atau birokrasi di kemudian hari," tegas Puan.
DPR, kata Puan, akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi guru ASN dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Penting juga pembaruan data penerima secara berkala dan terbuka untuk diaudit guna mencegah penyimpangan atau ketidaktepatan dalam pencairan tunjangan," ujarnya.
Puan juga mengingatkan agar sistem pembayaran tunjangan guru ASN terintegrasi dengan data dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Badan Kepegawaian Negara untuk menjaga validitas data. Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan dari risiko serangan siber yang bisa mengganggu pencairan tunjangan.
"Peran guru sangat besar dalam sistem pendidikan Indonesia, maka tunjangan ini sangat penting agar mereka semakin termotivasi mendidik generasi bangsa," paparnya.
Puan pun mendukung kebijakan pemerintah yang menaikkan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan, serta bantuan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu bagi guru honorer non-sertifikasi.
"Selain guru ASN, guru swasta, honorer, dan santri guru di pesantren juga berjasa dalam pendidikan. Negara harus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka," tutupnya.