Tahukah Anda? Pembayaran TPG Guru Kini Langsung dari Pusat Mulai 2025: Disdik Aceh Ungkap Mekanismenya
Mulai tahun 2025, mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan langsung disalurkan oleh Kemendikdasmen ke rekening guru. Simak detail perubahan dan dampaknya!
Dinas Pendidikan Aceh mengumumkan perubahan signifikan terkait pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) mulai tahun anggaran 2025. Mekanisme penyaluran dana TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ke rekening masing-masing guru. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyaluran hak para pendidik di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, menjelaskan bahwa kebijakan baru ini akan sepenuhnya menempatkan tanggung jawab pembayaran di tangan pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, kini bergeser menjadi fasilitator dan validator data guru. Hal ini memastikan bahwa data yang digunakan untuk pembayaran adalah akurat dan terkini, meminimalkan potensi kesalahan atau keterlambatan.
Dengan adanya perubahan ini, para guru diharapkan dapat menerima tunjangan profesi mereka secara lebih cepat dan tepat waktu. Mekanisme baru ini juga memungkinkan guru untuk memantau status pembayaran mereka secara mandiri melalui platform digital yang disediakan oleh kementerian. Ini adalah langkah maju dalam modernisasi sistem administrasi pendidikan.
Perubahan Mekanisme Pembayaran TPG 2025
Mulai tahun 2025, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan mengalami transformasi fundamental. Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penyaluran dana tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya ditangani oleh pusat. "Sejak 2025 mekanisme pembayaran tidak lagi melalui pemerintah daerah. Semua sepenuhnya ditangani pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis di Banda Aceh, Sabtu.
Peran Dinas Pendidikan daerah kini lebih terfokus pada aspek validasi data guru melalui aplikasi Simtun. Setelah data divalidasi, Dinas Pendidikan akan mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang statusnya valid. Proses ini penting untuk memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang menerima tunjangan.
Adapun mekanisme penyaluran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen. Sementara itu, guru Non-ASN akan menerima pembayaran TPG melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen. Pembagian jalur penyaluran ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengelola pembayaran secara lebih terstruktur sesuai status kepegawaian guru.
Data dan Realisasi Tunjangan Profesi Guru di Aceh
Hingga September 2025, data menunjukkan jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam sistem Simtun di Aceh cukup signifikan. Sebanyak 13.090 guru ASN dan 1.743 guru Non-ASN telah terdata. Dari jumlah tersebut, guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah 12.374 guru ASN dan 1.110 guru Non-ASN.
Realisasi pembayaran tunjangan profesi bagi guru ASN untuk triwulan I tercatat sebanyak 11.355 orang, sedangkan triwulan II sebanyak 11.316 orang. Untuk periode Juli–Desember 2025, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung. Data ini diinput melalui Dapodik di tingkat sekolah, menunjukkan pentingnya peran sekolah dalam memastikan kelengkapan data.
Guru memiliki akses untuk memantau status pembayaran TPG mereka secara langsung. "Guru bisa memantau statusnya secara langsung melalui aplikasi Info GTK," ujar Marthunis. Selain itu, status pembayaran juga dapat dipantau melalui aplikasi Omspan TKD Kementerian Keuangan, memberikan transparansi penuh kepada para penerima tunjangan.
Pesan Disdik Aceh: Hindari Isu dan Pastikan Data Valid
Marthunis berpesan kepada seluruh guru agar tidak mudah termakan isu atau informasi yang tidak benar terkait pembayaran TPG. Ia menegaskan bahwa proses pembayaran sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Informasi yang akurat dapat diakses melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Jika ada guru yang belum menerima TPG, Marthunis menjelaskan beberapa kemungkinan penyebabnya. "Jika ada guru yang belum menerima, ada beberapa penyebab, yaitu nomor rekening guru salah atau tidak valid dan status guru belum valid pada sistem informasi GTK milik Kemendikdasmen," katanya. Oleh karena itu, penting bagi guru untuk memastikan data pribadi dan rekening bank mereka selalu valid dan terkini.
Dinas Pendidikan Aceh berkomitmen penuh untuk mendampingi dan memastikan validitas data guru. Komitmen ini bertujuan agar hak-hak guru, termasuk pembayaran TPG, dapat tersalurkan sebagaimana mestinya tanpa hambatan. Kerjasama antara guru, sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerintah pusat sangat krusial dalam kelancaran proses ini.
Sumber: AntaraNews