DPRK Jayapura Desak Pemkab Segera Selesaikan Pembayaran TPG THR Guru Jayapura
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk segera menuntaskan Pembayaran TPG THR Guru Jayapura yang tertunda, menyusul ancaman mogok mengajar dari para pendidik.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura, Papua, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar segera menuntaskan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pendidik. Desakan ini muncul menyusul belum dibayarkannya hak-hak guru yang vital tersebut.
Ketua Komisi C DPRK Jayapura, Muhammad Akbar, menyatakan pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk mengklarifikasi penyebab penundaan pembayaran hak guru ini. Kondisi tersebut harus segera diselesaikan demi kepentingan para guru di Kabupaten Jayapura.
Akbar juga menegaskan bahwa DPRK akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif serta melaporkan permasalahan ini kepada kementerian terkait. Sebelumnya, ratusan guru telah melakukan aksi demonstrasi menuntut hak mereka yang belum dibayarkan.
Desakan DPRK dan Ancaman Mogok Mengajar
Muhammad Akbar menekankan bahwa tugas guru adalah sangat mulia karena berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu, hak-hak para pendidik harus mendapatkan perhatian serius dan segera dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Pihak DPRK Jayapura berharap masalah pembayaran tunjangan ini dapat segera diselesaikan agar para guru dapat terus menjalankan tanggung jawab mereka di sekolah tanpa hambatan. DPRK telah menerima dokumen tuntutan dari para guru untuk ditindaklanjuti.
Pada Rabu (25/2) lalu, sekitar 600 guru di Kabupaten Jayapura melakukan aksi demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pembayaran hak-hak mereka yang belum terealisasi. Aksi ini menunjukkan tingkat kekecewaan para pendidik terhadap penundaan pembayaran.
Selain menuntut pembayaran hak, para guru juga mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar di semua jenjang pendidikan di Kabupaten Jayapura jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini berpotensi mengganggu proses belajar mengajar secara signifikan.
Dana Menjadi SiLPA dan Langkah Tindak Lanjut
DPRK Jayapura mengakui telah menerima informasi bahwa tunjangan bagi para guru sebenarnya telah masuk pada akhir Desember 2025. Namun, dana tersebut kemudian menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) karena belum dicairkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengelolaan anggaran dan koordinasi antar dinas di lingkungan Pemkab Jayapura. Penundaan pencairan dana yang sudah tersedia menjadi perhatian utama DPRK.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Komisi C DPRK Jayapura akan segera memanggil dinas terkait untuk meminta penjelasan detail. Pemanggilan ini diharapkan dapat mengungkap akar permasalahan dan menemukan solusi konkret.
Koordinasi dengan pihak eksekutif dan pelaporan kepada kementerian terkait menjadi langkah strategis DPRK untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi. Langkah ini menunjukkan keseriusan DPRK dalam mengawal isu penting ini.
Sumber: AntaraNews