Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kata dia, telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan guna memenuhi hak para tenaga pendidik.
Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memastikan pembayaran tunjangan serta gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru SMA, SMK, dan SLB di wilayah tersebut akan segera diselesaikan sebelum Lebaran.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, kata dia, telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan guna memenuhi hak para tenaga pendidik.
Hal itu disampaikan Andi Sumangerukka dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (10/3). Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memperbaiki pelayanan di sektor pendidikan.
Gubernur juga menyampaikan permohonan maaf kepada para guru apabila masih terdapat kekurangan pelayanan, khususnya terkait hak-hak guru yang hingga kini belum terpenuhi.
"Pada kesempatan ini saya mohon maaf apabila masih ada kekurangan dalam pelayanan, terutama kepada guru-guru yang sampai hari ini masih belum mendapatkan haknya," ujar Andi Sumangerukka.
Ia menegaskan, pembayaran tunjangan yang menjadi hak guru SMA, SMK, dan SLB se-Sulawesi Tenggara akan mulai disalurkan pada pekan kedua Maret 2026, sehingga diharapkan dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Husrin mengatakan proses pembayaran tunjangan tersebut akan ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan guru dari Kota Kendari.
Penyerahan simbolis tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 Maret 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.
Libatkan Perwakilan Guru dari Kendari
Menurut Husrin, kegiatan tersebut hanya melibatkan perwakilan guru dari Kendari agar para guru di daerah lain tidak perlu meninggalkan sekolah.
Hal ini juga mempertimbangkan bahwa satuan pendidikan saat ini tengah mempersiapkan Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa SMK.