PT KAI Catat 183 Kasus Kereta Tertabrak dalam 9 Bulan, Minta Masyarakat Tak Lakukan ini
Dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan 4 kasus melibatkan hewan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta melaporkan hasil rekap data terkait gangguan operasional atau temperan (tertabrak) di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari hingga September 2025. Tercatat, 183 kejadian kereta api tertemper objek di jalur kereta.
Dari jumlah tersebut, 132 kasus melibatkan orang, 47 kasus melibatkan kendaraan, dan 4 kasus melibatkan hewan. Selain itu, pada Sabtu ini (4/10/2025) kembali terjadi dua kasus temperan di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu KA 1920 (CL Duri-Tangerang) yang tertemper mobil dan KA 131 (Parahyangan BD-GMR) yang tertemper orang.
Oleh karenanya, KAI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel. Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api,” kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulis, diterima Sabtu (4/10/2025).
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal. Perlintasan sebidang liar merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Menurut Ixfan, pembangunan perlintasan ilegal di sepanjang jalur kereta api tidak hanya dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel serta tidak mendirikan perlintasan sebidang secara ilegal,” ucap Ixfan.
KAI juga mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api beserta ruang manfaatnya tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan perkeretaapian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
“Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui imbauan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap adanya kesadaran bersama masyarakat untuk turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan diri sendiri. Ixfan menyebut, ketaatan terhadap aturan perkeretaapian akan mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi semua.