Polres Metro Jakarta Utara: Jangan Ragu Buat Laporan Pelecehan Seksual di Ruang Publik
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu membuat laporan pelecehan seksual, terutama di ruang publik dan transportasi umum, menyusul pengungkapan kasus di bus TransJakarta.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan pelecehan seksual kepada pihak berwajib. Imbauan ini ditujukan untuk memastikan setiap aksi pidana dapat diproses secara hukum. Pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, secara tegas mengajak warga untuk berani melapor. Hal ini berlaku baik bagi korban maupun saksi yang melihat kejadian pelecehan seksual. Terutama, kasus pelecehan yang terjadi di ruang publik dan transportasi umum.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus dugaan tindak pidana asusila di dalam bus TransJakarta. Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasi spesifiknya berada di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pentingnya Keberanian Melapor Pelecehan Seksual
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara secara aktif mendorong masyarakat untuk tidak menunda pelaporan. Langkah ini krusial untuk menindaklanjuti setiap insiden pelecehan seksual yang terjadi. Petugas kepolisian siap memproses laporan dengan serius dan profesional.
AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan di ruang publik adalah tanggung jawab kolektif. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan sangat diharapkan. Keberanian melapor akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua.
Imbauan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada korban dan saksi. Mereka tidak perlu khawatir atau takut untuk menyampaikan informasi kepada polisi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus Dugaan Asusila di TransJakarta
Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila. Dua pria berinisial HW dan FTR telah diamankan terkait insiden ini. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik.
Kasus ini bermula ketika korban menaiki bus TransJakarta setelah beraktivitas. Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya dan mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara.
Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak, sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.
Petugas kondektur TransJakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. “Keduanya kemudian diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut," kata Onkoseno.
Polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian korban yang diduga terdapat cairan mencurigakan. Selain itu, dua orang saksi turut dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pelecehan Seksual
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Pasal 406 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) menyebutkan, setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau di depan orang lain tanpa kehendak orang tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai kategori II sekitar Rp10 juta,” kata Onkoseno.
Ketentuan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas pelaku pelecehan seksual. Hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga etika dan norma kesusilaan di ruang publik.
Sumber: AntaraNews