Modus Pengajian di Bekasi Jualan Surga Harga Rp1 Juta
Acara pengajian tersebut dihadiri oleh sekitar 70 jamaah, sebagian besar berasal dari luar lingkungan setempat.
Warga Perumahan Dukuh Zamrud di Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, dikejutkan oleh adanya pengajian tertutup yang diklaim dapat menjamin masuk surga bagi jamaah yang memberikan sumbangan sebesar Rp1 juta.
Kegiatan yang dilaksanakan setiap akhir pekan ini menimbulkan protes dari warga setempat karena diadakan tanpa izin resmi dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.
Lurah Cimuning, Omad Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari pengurus RW 012 mengenai kegiatan tersebut.
"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan," ungkap Omad, Selasa (12/8).
Diperkirakan sekitar 70 jamaah mengikuti pengajian ini, sebagian besar berasal dari luar lingkungan setempat, dengan peserta laki-laki dan perempuan yang bercampur dalam satu tempat.
Seorang tokoh agama berinisial AB (54) mengungkapkan bahwa pengajian rutin ini dipimpin oleh PY sejak tujuh tahun yang lalu, dan mantan anggota kelompok tersebut membocorkan beberapa praktik internal yang mencolok.
"Ada keterangan, kalau mau masuk surga cukup infak Rp1 juta. Ada istri yang jadi berani melawan suami, bahkan mengancam cerai, dan anak yang tak mau lagi menuruti orang tua," ujar AB.
Selain itu, warga juga mengeluhkan tentang kemacetan yang disebabkan oleh parkir sembarangan peserta pengajian serta perubahan sikap sebagian anggota yang dianggap mengganggu keharmonisan keluarga.
Proses mediasi buntu
Pada 7 Juli 2025, mediasi antara pengurus RW dan pihak PY tidak membuahkan hasil. Pengurus RW menetapkan tiga syarat agar kegiatan dapat dilaksanakan, yaitu persetujuan tertulis dari warga sekitar, lokasi yang sesuai dengan peruntukannya, serta laporan daftar jamaah lengkap dengan KTP. Namun, pihak PY menolak untuk memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Meskipun telah dilakukan pembinaan oleh LPM, Babinsa, Bhimaspol, tokoh agama, dan Polsek Bantar Gebang, PY tetap melanjutkan kegiatan tanpa izin.
Pengacara PY bahkan memilih untuk meninggalkan forum mediasi sebelum acara tersebut selesai. Omad menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak melarang kegiatan keagamaan, asalkan kegiatan tersebut dilakukan secara terbuka dan mematuhi peraturan lingkungan yang ada.
"Kalau mau mengaji silakan, tapi harus terbuka dan menghormati kesepakatan warga. Jangan menabrak aturan lingkungan," tegasnya.
Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan unsur tiga pilar dan kini menunggu arahan dari Pemkot Bekasi.
"Kita koordinasi terus agar suasana aman dan kondusif. Nota dinas sudah disampaikan, tinggal menunggu rapat dengan Kesbangpol, MUI, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.