Di Bekasi 'Masuk' Surga Bayar Rp1 Juta, MUI Langsung Bereaksi
MUI Bekasi menegaskan bahwa tidak ada dasar agama yang membolehkan penjualan surga.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan tanggapan setelah munculnya kontroversi mengenai pengajian tertutup yang diadakan di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya. Dalam pengajian tersebut, para peserta dijanjikan akan masuk surga jika mereka menyumbang sebesar Rp1 juta. MUI menegaskan bahwa tidak ada dasar agama yang membenarkan konsep bahwa surga dapat diperjualbelikan.
"Ini satu ajaran yang tidak berdasar. Sungguh disayangkan jika ada seorang ulama, guru, ataupun ustaz yang mengatakan, bahwa surga bisa dibeli. Tidak ada dalil dari Alquran, hadis, pendapat ulama, atau fatwa manapun yang menyatakan hal itu," kata Ketua MUI Kota Bekasi, Saefudin Siroj saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (12/8/2025).
Kriteria Kegiatan Keagamaan yang Dianggap Menyimpang
Saefudin menyatakan bahwa praktik-praktik tertentu dapat dianggap sebagai ajaran atau aliran sesat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan sepuluh kriteria untuk menilai kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang. Kriteria tersebut mencakup pengingkaran terhadap rukun iman atau rukun Islam, mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, serta meyakini bahwa terdapat wahyu setelah Alquran.
Selain itu, ada juga pengingkaran terhadap keaslian Alquran dan penafsiran Alquran tanpa mengikuti kaidah tafsir yang benar.
Indikasi penyimpangan lainnya meliputi pengingkaran terhadap kedudukan hadis sebagai sumber ajaran Islam, penghinaan terhadap nabi dan rasul, serta penolakan terhadap Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Praktik lain yang dianggap menyimpang adalah mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dasar syar'i.
"Jika sebuah kegiatan memenuhi salah satu dari sepuluh indikator ini, maka bisa masuk kategori sesat," tegasnya. Saefudin juga menambahkan bahwa jika di Kota Bekasi ditemukan indikasi kegiatan semacam itu, MUI akan memberikan penjelasan dan pencerahan kepada pihak berwenang, termasuk Kesbangpol, kepolisian, dan pemerintah daerah.
"Masukan dari MUI ini menjadi pertimbangan untuk memutuskan apakah kegiatan tersebut diizinkan atau tidak, demi mencegah konflik antarumat," jelasnya.
Melalui langkah-langkah ini, MUI berupaya menjaga kesatuan dan ketentraman umat beragama di masyarakat. Dengan adanya kriteria yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ajaran Islam yang benar dan menghindari pengaruh ajaran yang menyimpang.
Kegiatan Pengajian di Dukuh Zamrud Dikaji
Kasus pengajian tertutup yang terjadi di Dukuh Zamrud akan segera dianalisis oleh Kesbangpol Kota Bekasi bersama dengan MUI dan berbagai unsur dari forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Hasil dari analisis ini akan menjadi acuan dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk untuk menilai apakah kegiatan tersebut melanggar peraturan atau ajaran agama yang diakui.
"Nah itu nanti akan diambil sebagai suatu pertimbangan untuk mengambil keputusan oleh kapolres, kejaksaan, pemerintah terutama Kesbangpol yang memiliki wewenang dan wilayah untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu kegiatan keagamaan," ujar Saefudin.
Kesbangpol Menunggu Fatwa MUI
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelum mengambil langkah nyata. Ia menekankan pentingnya sikap hati-hati untuk mencegah masalah ini berujung pada keributan baru.
"Yang berbau muslim tentunya kita akan menanyakan juga kepada MUI, apa statement-nya, kita dengar dulu. Jangan langsung mengambil langkah. Kalau langsung dikumpulkan antara PY dengan pihak-pihak lain, khawatirnya malah jadi ajang debat. Pasti masing-masing akan memperjuangkan pendapatnya," ujar Nesan saat dihubungi.
Nesan juga menjelaskan bahwa setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak yang terlibat, MUI akan langsung menindaklanjuti dengan penyelenggara pengajian yang berinisial PY. "Nanti dari hasil pertemuan itu juga kita gabung, biar hasilnya jelas dan gamblang. Jadi jangan sampai ada kegaduhan yang muncul," tegasnya.
Kegiatan Pengajian Tertutup 7 Tahun Membuat Warga Resah
Warga Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi, merasa resah akibat adanya pengajian tertutup yang berlangsung selama tujuh tahun tanpa izin dari pihak berwenang. Kegiatan ini, yang dihadiri oleh puluhan jamaah dari luar daerah, dianggap melanggar fungsi perumahan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.
Lurah Cimuning, Omad Saputra, menyatakan bahwa pengurus RW telah berusaha untuk mengajak PY, pemimpin pengajian, untuk berdialog. Namun, PY selalu menolak untuk memenuhi syarat yang ditetapkan, termasuk mendapatkan persetujuan dari warga dan melaporkan daftar jamaah yang hadir.
"Pengurus RW sudah berulang kali mengajak dialog secara persuasif, namun sampai saat ini belum ada kesepakatan yang sesuai aturan," ujarnya.
Seorang tokoh agama juga mengungkapkan adanya pengakuan dari mantan anggota yang menyebutkan janji "masuk surga" dengan memberikan infak sebesar Rp1 juta, yang semakin menambah keresahan di kalangan warga. Selain itu, mereka juga mengeluhkan perubahan perilaku sebagian anggota pengajian yang dianggap merusak keharmonisan dalam keluarga.
Upaya mediasi yang melibatkan perangkat kelurahan, tiga pilar, dan tokoh masyarakat tidak membuahkan hasil. PY menolak untuk hadir dalam mediasi dan menuduh adanya upaya untuk membubarkan pengajian tersebut. Pemkot Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak melarang aktivitas keagamaan, tetapi menuntut agar ada keterbukaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan tersebut.