Heboh Konflik Rumah Singgah jadi Tempat Ibadah di Sukabumi, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Sekelompok warga menggeruduk sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Sekelompok warga menggeruduk sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kejadian viral itu diduga karena rumah tersebut kerap digunakan sebagai tempat peribadatan umat Kristiani tanpa izin.
Dalam video yang beredar, terlihat unjuk rasa warga diwarnai dugaan perusakan di antaranya, terhadap gerbang rumah tersebut
Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta masyarakat dan tokoh agama melakukan mediasi pada Sabtu (28/6). Gesekan yang diketahui terjadi pada Jumat (27/6) itu pun telah berujung damai. Situasi telah dipastikan kondusif.
“Saya ingin menyampaikan bahwa situasi saat ini kondusif. Konflik yang terjadi hanya karena adanya miskomunikasi dan perbedaan persepsi, dan dalam waktu cepat sudah bisa diselesaikan,” ujar Kapolres, dalam rilis yang diterima wartawan, pada Senin (30/6).
Penggerudukan itu diduga dari adanya aktivitas yang diduga sebagai kegiatan ibadah di rumah singgah milik perempuan bernama Maria Veronica Ninna. Warga sekitar mempermasalahkannya lantaran dianggap tidak sesuai izin dan tidak ada koordinasi dengan aparatur lingkungan sekitar.
"Saat ini juga sudah ada upaya sosialisasi dan masyarakat sekitar turut aktif memperbaiki kerusakan. Kita duduk bersama dari Polres, TNI, Polri, RT/RW, Kemenag, FKUB, serta tokoh masyarakat dan agama, untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa ke depan. Toleransi di Kabupaten Sukabumi sudah terbangun ke arah yang lebih baik," lanjutnya.
Dedi Mulyadi Ganti Rugi Rumah Rp100 Juta
Peristiwa yang terjadi ini pun membetot atensi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dia mengaku sudah mendatangi rumah tersebut. Terkait kerusakan yang terjadi di rumah tersebut, dia bilang akan memberikan ganti uang Rp100 juta dari kantongnya sendiri.
“Kerusakan yang ditimbulkan akibat ulah warga yang dilakukan secara beramai-ramai kerusakannya ditanggung oleh saya sendiri. Dan saya sudah berkirim uang Rp100 juta kepada keluarga Pak Yongki (penghuni rumah). Untuk segera dilakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari kegiatan anarkis tersebut,” ungkapnya pada unggahan di Instagramnya, Senin (30/6).
Terkait dugaan perusakan yang dilakukan warga, dia bilang itu merupakan peristiwa yang perlu disikapi secara hukum. Dia meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif. Dia sendiri menyatakan akan mengawal proses hukum yang berlangsung.
“Untuk itu saya meyakini proses hukumnya akan berjalan secara objektif. Saya meyakini Aparat Kepolisian Polsek Palabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi akan bekerja berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. Dan saya akan mengawal seluruh proses hukum itu agar berjalan secara baik, objektif dan tuntas,” katanya.
Di sisi lain, Dedi mengatakan pihaknya bakal mengutus tim psikologi untuk memberikan trauma healing terhadap penghuni rumah tersebut yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dia pun menegaskan masyarakat di sekitar bakal kembali hidup rukun dan lebih dapat saling menghormati perbedaan yang ada dengan menjunjung sikap toleransi.
“Saya pastikan bahwa masyarakat di sekitar akan kembali hidup rukun dan damai. Saling menghormati, saling menghargai setiap perbedaan yang menjadi keyakinannya masing-masing. Itulah pesan yang dapat saya sampaikan. Mari kita junjung tinggi toleransi, kebersamaan, demi Jawa Barat istimewa dan Indonesia maju,” katanya.
Kesepakatan saat Mediasi
Ada sejumlah hal yang disepakati dari mediasi tersebut. Antara lain sebagai berikut:
1. Situasi Kecamatan Cidahu tetap dalam kondisi aman dan kondusif.
2. Semua pihak sepakat untuk menjaga kerukunan dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
3. Permasalahan diselesaikan secara musyawarah, tanpa dilanjutkan ke jalur hukum.
4. Warga menyatakan kesediaan memperbaiki kerusakan yang terjadi.
5. Pemilik rumah diminta untuk mengembalikan fungsinya sebagai tempat tinggal.
6. Penegasan bahwa rumah tersebut bukan gereja, melainkan rumah singgah tanpa izin tempat ibadah.