Polda Kepri Usut Dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Fiktif di Tanjungpinang
Polda Kepri tengah mendalami laporan dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Fiktif di Tanjungpinang, melibatkan klaim fiktif di sebuah klinik dan meminta keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan setempat.
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini berkaitan dengan klaim fiktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Penyelidikan ini dilakukan oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, yang telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah Rustam, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, pada Kamis.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai klaim fiktif BPJS Kesehatan yang diduga melibatkan sebuah klinik kesehatan di wilayah tersebut. Pihak kepolisian masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Fokus Penyelidikan Polda Kepri
Polda Kepri melalui Subdit III Tipikor Ditreskrimsus secara serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi klaim BPJS Kesehatan fiktif. Penyelidikan ini berpusat di Kota Tanjungpinang, yang menjadi lokasi dugaan praktik curang tersebut. AKBP Gokma Uliate Sitompul, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, membenarkan adanya laporan ini.
Menurut AKBP Gokma, proses yang sedang berlangsung adalah tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Ini merupakan langkah awal yang krusial dalam setiap penyelidikan tindak pidana korupsi. Pihaknya berupaya mengumpulkan semua informasi yang relevan untuk memperkuat bukti.
Meskipun masih dalam tahap awal, kepolisian telah mengonfirmasi bahwa laporan mengenai klaim fiktif BPJS Kesehatan ini telah diterima. Fokus utama adalah membongkar modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Fiktif ini.
Klarifikasi Kepala Dinas Kesehatan Tanjungpinang
Dalam rangka penyelidikan, Rustam, selaku Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tanjungpinang, telah dimintai keterangan di Mapolda Kepri. Kedatangan Rustam terpantau dari daftar buku tamu dan ia berada di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri sejak pagi hingga sore hari.
Rustam tiba di Mapolda Kepri sekitar pukul 09.49 WIB dan langsung menuju ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus di lantai tiga. Ia meninggalkan Mapolda Kepri pada pukul 16.33 WIB setelah memberikan klarifikasi yang dibutuhkan oleh penyidik.
Rustam membenarkan bahwa kehadirannya adalah untuk memberikan keterangan terkait tindak lanjut persoalan biaya kesehatan di klinik. Ia menegaskan kesiapannya untuk kooperatif dan memberikan semua informasi yang diperlukan dalam mengusut dugaan Korupsi BPJS Kesehatan Fiktif ini.
Klinik Terlibat dalam Dugaan Korupsi
Dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan ini disebut-sebut melibatkan Klinik Pratama Bintan Medical Center. Praktik curang ini diduga terjadi pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya perencanaan dalam tindakan korupsi tersebut.
Keterlibatan klinik ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan untuk memastikan kebenaran klaim fiktif yang diajukan. Penelusuran di lapangan oleh pihak berwenang telah mengarahkan pada identifikasi klinik tersebut sebagai pusat dugaan pelanggaran.
Penyelidikan lebih lanjut akan mengungkap sejauh mana peran Klinik Pratama Bintan Medical Center dalam skema Korupsi BPJS Kesehatan Fiktif. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan masyarakat.
Sumber: AntaraNews