Pikap Pengangkut Rokok Ilegal Pecah Ban dan Terguling di Tol Pekanbaru, Sopir Tewas
Wadir Lantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto membenarkan adanya kecelakaan itu. Pikap nahas dan rokok ilegal yang diangkutnya telah disita polisi.
"Iya benar. Barangnya (rokok ilegal) sudah diserahkan ke Reskrim Polres Bengkalis untuk penyelidikan."
Wadir Lantas Polda Riau AKBP Nurhadi Ismanto, Kamis (3/8).
Kecelakaan itu terjadi di KM 87+400 Jalur B sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu, pikap Granmax BM 9052 TM yang dikendarai Yudhistira datang dari arah Pekanbaru tujuan Dumai.
Ban belakang sebelah kiri pikap pecah, sehingga kendaraan itu tak terkendali dan terguling di tengah jalan tol. Sopirnya didapati tewas di tempat.
berita untuk kamu.
"Iya isinya rokok ilegal. Kita selidiki dulu, kesulitan kita sopir meninggal dunia pula, tetapi kami tetap berupaya selidiki."
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila
Saat ditanya apa saja jenis rokok tanpa cukai itu, Firman menegaskan pihaknya masih mengumpulkan bahan dan informasi. Mereka di antaranya telah mengidentifikasi sopir atau korban tewas yang merupakan warga Tenayan Raya.
Branch Manager Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Jarot Seno Wibawa mengatakan, lokasi kecelakaan berada di KM 87+400 Jalur B.
"Kecelakaan tunggal kendaraan jenis pikap Daihatsu Granmax dengan nomor kendaraan BM 9052 TM di Km 87+400 Jalur B, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai," jelas Jarot.
Dia mengatakan, dari hasil investigasi petugas tol di lapangan, kendaraan melintas dari arah Dumai menuju Pekanbaru. Saat melintas di lokasi kejadian, mobil itu mengalami pecah ban belakang sebelah kiri lalu terguling. "Kendaraan langsung terguling dan berada di lajur cepat. Dalam kecelakaan ini terdapat satu korban meninggal dunia, sopir dengan inisial Y dan telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat," katanya.
- Abdullah Sani
Suara Hakim Ketua Kolonel CHK Rudy Dwi Prakamto terdengar meninggi saat memberikan nasihat terkait obat ilegal.
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atas kedekataan angkatan, kata Irsyad, tiga Anggota TNI bersama dengan satu tersangka sipil inisial MS.
Baca SelengkapnyaPengungkapan penjualan dan kepemilikan senpi ilegal berawal dari penyelidikan dan penangkapan tersangka inisial HY oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSyarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.
Baca SelengkapnyaNasib nahas dialami seorang anggota Brimob Polda Kepri setelah terkena busur panah saat mengamankan penggusuran pemukiman ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca Selengkapnya