Pesan Menohok Ketua KPK Saat Lantik 3 Pejabat Baru
Ketua KPK Setyo Budiyanto melantik tiga deputi baru, termasuk Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan, serta menekankan peran strategis kedeputian.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, melantik tiga pejabat baru di lingkungan KPK pada Rabu (18/2) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Mereka adalah Asep Guntur Rahayu sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi, Aminuddin sebagai Deputi Pencegahan dan Monitoring, serta Ely Kusumastuti sebagai Deputi Koordinasi dan Supervisi.
Dalam pidatonya, Setyo menyebut jabatan deputi merupakan posisi strategis dalam menentukan arah kerja lembaga.
“Kepada yang terpilih, Pak Aminudin, kemudian Pak Asep dan Ibu Ely ini adalah sebuah kepercayaan yang sangat luar biasa,” ujar Setyo saat berpidato di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan, kinerja kedeputian akan memengaruhi langkah ekosistem kerja di KPK. Menurutnya, deputi harus mampu menggerakkan direktorat di bawahnya.
“Jadi kalau misalkan Deputinya pasif, maka para Direkturnya pun juga akan seperti itu. Jadi sangat-sangat dibutuhkan kinerja, bergerak dan bertindaknya semaksimal mungkin, tidak cukup hanya optimal," tegas Setyo.
IPK Turun Peringkat
Setyo juga meminta para deputi yang baru dilantik untuk bersikap adaptif terhadap lingkungan kerja serta berpikir visioner dalam menjalankan tugas.
“Kita harus bisa saling menyesuaikan bagaimana lingkungan, bagaimana tempat kinerjanya, bagaimana pegawainya, dan lain semua harus bisa saling menyesuaikan. Kemudian visioner berpikirnya. Ibarat kata itu peramal, apa yang akan terjadi sudah bisa diperhitungkan," jelas Setyo.
Ia mencontohkan, Deputi Penindakan perlu memahami konstruksi perkara sejak awal, termasuk arah pasal dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Hal serupa juga berlaku bagi Deputi Koordinasi dan Supervisi dalam membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum.
Setyo menambahkan, publik saat ini menaruh perhatian besar pada pemberantasan korupsi. Ia menyinggung penurunan Indeks Persepsi Korupsi sebagai tantangan bagi lembaga.
“Kita dengan IPK (Indeks Persepsi Korupsi) yang turun dari 37 ke 34. Berarti di 2026 tanggung jawab kita makin besar, karena apa? Orang selalu sasarannya itu saat bicara tentang IPK hanya KPK, yang lain-lain enggak mau tahu," ungkap dia.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan berbagai fungsi di KPK, mulai dari pencegahan, pendidikan masyarakat, penindakan, hingga koordinasi dan supervisi yang didukung kedeputian informasi dan data.
“Jadi dengan kondisi seperti itu, maka itu yang harus kita kejar untuk bisa melakukan banyak perubahan. Dengan kondisi seperti itu, maka itulah yang harus kita kejar untuk bisa melakukan banyak perubahan,” terangnya.