Pernyataan Lengkap Polisi Terkait Bentrok Dua Ormas di Bitung Sulut
Polisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.
Polisi memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif.
Pernyataan Lengkap Polisi Terkait Bentrok Dua Ormas di Bitung Sulut
Dua kelompok organisasi masyarakat bentrok di Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu 25 November 2023 sore. Satu warga dilaporkan meninggal dunia, dua luka-luka dalam insiden tersebut.
“Pada hari Sabtu 25 November 2023 jam 16.30 telah terjadi bentrok antar kelompok yang menimbulkan korban meninggal dunia. Satu (korban) sakit dirawat karena terkena panah, kemudian (satu korban lain) akibat penganiayaan,” kata Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto di Markas Polres Bitung, Minggu (26/11).
Selain korban jiwa dan luka, bentrokan juga menyebabkan satu unit kambulan dan satu unit rmotor berwarna hitam mengalami kerusakan.
Kendati demikian, Setyo memastikan masyarakat tak perlu khawatir mengingat saat ini kondisi Bitung sudah kondusif dan aman. Masyarakat pun dapat beraktivitas seperti biasa.
“Kami laporkan langsung dari Polres Bitung bahwa sampai hari ini dan tentunya harapan kami semuanya situasi dan kondisi si bitung aman dan terkendali. Malam ini terlihat bahwa aktivitas masyarakat di beberapa tempat berjalan dengan biasa. Ini menunjukkan bahwa kegiatan atau aktivitas atau situasi di Bitung aman,” jelasnya.
Sebagai upaya menciptakan situasi dan kondisi Bitung tetap aman, Tim Gabungan Polres Bitung, Kodim Bitung, dan Polda Sulut akan melakukan patroli di sekitar jalan.
“Sampai dengan malam ini akan melaksanakan penugasan pengamanan dan utamanya patroli termasuk kegiatan yang bersifat di statis di jalan. Ini menjadi prioritas bagi kami semua,” ujar Setyo.
“Akibat dari timbul korban itu, baik meninggal dunia atau luka-luka tentu ini musibah yang tidak kami harapkan. kami sudah berusaha sejak awal untuk bisa mengkondisikan bahwa situasi pada hari itu di wilayah bitung tetap kondusif, namun karena suatu hal, tetap terjadi,” sambungnya.
Langkah selanjutnya pihak Kepolisian memastikan akan melakukan penegakkan hukum sebagaimana mestinya.
“Pasca menciptakan kondusif kemudian melakukan proses penegakkan hukum secara profesional kemudian tidak diskriminasi dan dilaksanakan dengan segera atau cepat dengan harapan pengungkapan pelaku-pelaku ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.
Setyo pun menegaskan bagi akun-akun tidak bertanggung jawab penyebar berita bohong untuk segera menghentikan aksinya yang meresahkan. Masyarakat pun turut diimbau selalu waspada dan melaporkan kepada kepolisian setempat apabila menemukan informasi yang berkaitan dengan bentrokan.
“Mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh tidak terprovokasi dengan akun akun atau isu yang berkembang itu. kalau ada informasi sekecil apapun yang kira kira berhubungan dengan situasi kondisi bitung mohon segera informasikan, bisa kepada Kapolda atau Polres,” tuturnya.
Dia mengimbau mereka yang melakukan tindak pidana berupa penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban, sebaiknya menyerahkan diri secepatnya sebelum dimasukkan menjadi DPO.
“Kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama sama terhadap korban tersebut, harapan saya sebaiknya menyerahkan diri secepatnya datang ke polres untuk menyampaikan dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA.
Mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat, sedangkan dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.
Dia mengatakan polisi masih mengembangkan kasus di TKP Sari Kelapa ini, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.