Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
pengungsi rohingya aceh![Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/12/18/1702883178337-kpgjo.jpeg)
Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
![Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/18/1702883132407-u22cr.jpeg)
Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh
Muhammad Amin merupakan salah seorang dari 137 pengungsi Rohingya yang berlabuh di Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) lalu. Para pengungsi itu kini ditempatkan sementara di gedung Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh.
- Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
- Pengungsi Rohingya Banyak Anak-Anak, Ulama Desak Pemda Aceh Beri Tempat Layak
- 6 Mayat Perempuan Pengungsi Rohingya Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Jaya
- Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan Sementara di Aceh Timur
- Dosen PNUP Makassar Ditemukan Tewas di Kampus, Ruang Kerja Dipasangi Garis Polisi
- Ponsel dan Buku Tabungan Disita, Kubu Hasto Merasa Dijebak KPK
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, Muhammad Amin ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/12). "Tersangka ini bertugas mengajak dan mengoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan camp Cox's Bazar (Bangladesh) menuju Indonesia dengan syarat harus membayar sejumlah uang," kata Fahmi, Senin (18/12).
![Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/18/1702883301709-w1eje.jpeg)
Tiap pengungsi dipatok uang sebesar 100 ribu sampai 120 ribu Taka atau sekitar Rp14 juta sampai Rp16 juta.
Dari aksinya itu, Muhammad Amin memperoleh keuntungan, yakni bisa membawa istri dan dua anaknya naik kapal secara gratis ke Indonesia.
Selain mengajak dan mengoordinir pengungsi, Muhammad Amin juga bertindak sebagai kapten kapal.
Fahmi menceritakan, setiba di perairan Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Aceh Besar, Muhammad Amin dan satu pengungsi inisial AH langsung memisahkan diri dari pengungsi lain.
Warga kemudian mengamankan mereka dan diserahkan ke pihak kepolisian. Setelah memeriksa beberapa saksi dari pengungsi, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Amin sebagai tersangka. Sementara keterlibatan AH masih didalami.
"AH ini masih kita minta keterangan lebih lanjut. Dia belum kita tetapkan tersangka," ujarnya.
![Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Aceh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/12/18/1702883365997-wrnut.jpeg)
Polisi masih mengembangkan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
Fahmi pun mengakui polisi juga telah mengantongi adanya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membantu para pengungsi ini berlabuh di Aceh. "Terkait ini pun juga masih kita dalami," jelasnya.