Sosok Warija Arismunandar, Koordinator Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Eks Napi Kasus Narkoba

Warija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.

Alfath Asmunda
Oleh Alfath Asmunda - Reporter
Sosok Warija Arismunandar, Koordinator Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Eks Napi Kasus Narkoba
Sosok Warija Arismunandar, Koordinator Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Eks Napi Kasus Narkoba (© 2023 merdeka.com)

Warija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.

Koordinator mahasiswa yang melakukan aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dari Gedung Balai Meuseuraya Aceh (BMA), T Warija Arismunandar merupakan seorang terpidana kasus narkoba.


Warija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu. Dilansir dari putusan Mahkamah Agung nomor 193/Pid.Sus/2022/PN Bna, Warija ditangkap pada 31 Maret 2022 di kawasan Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,31 gram.

Atas kasus yang menjerat Warija itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Safri dan masing-masing anggota Azhari dan Elviyanti Putri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Warija.

"Benar, itu kasus lama, masa lalu saya. Saya sudah bebas murni," kata Warija, Jumat (29/12).

Dia mengaku saat ini berkuliah di Sekolah Tinggi Al Washliyah Banda Aceh.

Aksi pengusiran paksa pengungsi Rohingya dari BMA ke Kantor Kanwil Kemenkum HAM Aceh, pada Rabu (27/12) lalu, yang dilakukan mahasiswa dari sejumlah kampus yang dikoordinir oleh Warija, mendapat kecaman dari banyak pihak.

Dok. Istimewa
© 2023 merdeka.com

Warija mengklaim aksi yang mereka lakukan itu murni karena menyuarakan keresahan masyarakat terhadap keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh.

Rekomendasi