Pemprov Jakarta Berikan Diskon Pajak Hotel dan Kuliner hingga 50 Persen
Selain sektor perhotelan, Pemprov juga memberikan potongan pajak sebesar 20 persen bagi sektor makanan dan minuman.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal bagi pelaku usaha di sektor perhotelan dan kuliner. Salah satu bentuk insentif tersebut adalah pengurangan atau diskon pajak hingga 50 persen untuk industri hotel selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan.
“Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50 persen dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20 persen,” jelas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa malam (17/6).
Selain sektor perhotelan, Pemprov juga memberikan potongan pajak sebesar 20 persen bagi sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini diharapkan dapat memicu antusiasme pelaku usaha untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan di tengah tekanan ekonomi.
“Karena kami ingin mendorong orang untuk lebih bergairah membayar pajak,” kata Pramono seperti dilansir dari Antara.
Meski belum menetapkan tanggal resmi pemberlakuannya, Pramono memastikan kebijakan insentif fiskal ini telah disiapkan dengan matang oleh jajarannya.
Sebagai informasi, usulan keringanan pajak ini sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno. Ia menegaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Jakarta dan langkah strategis untuk menggerakkan roda ekonomi kota.
“Bahkan mungkin dalam minggu ini kita sudah memberikan stimulus berupa keringanan pajak untuk hotel. Dalam minggu ini hari-hari Rabu, kita akan declare,” kata Rano.
Rano juga menyebut langkah ini merupakan kelanjutan dari berbagai stimulus fiskal yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemprov, seperti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.