Pemkab Sleman Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Perkuat Integritas OPD dan DPRD
Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Sosialisasi Antikorupsi bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD, bertujuan memperkuat komitmen pemerintahan bersih dan berintegritas.
Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini menggelar sosialisasi antikorupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini ditujukan khusus bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman. Sosialisasi penting ini dilaksanakan di aula Bappeda Sleman pada hari Jumat.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis Pemkab Sleman untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Tujuannya adalah memastikan seluruh jajaran birokrasi dan legislatif memiliki pemahaman mendalam tentang bahaya korupsi. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan publik yang sepenuhnya berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam sosialisasi antikorupsi ini, KPK menghadirkan dua narasumber ahli untuk menyampaikan materi. Mereka adalah Muh. Indra Furqon, seorang Widyaiswara Ahli Madya KPK, dan Raden Aryo Bilowo, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya KPK. Tema yang diangkat meliputi "Delik-delik Tindak Pidana Korupsi dan Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi".
Memahami Delik Korupsi dan Bahaya Gratifikasi
Muh. Indra Furqon dari KPK menyoroti isu gratifikasi yang seringkali disalahpahami oleh banyak pihak. Ia menjelaskan bahwa gratifikasi kerap dianggap sebagai praktik lumrah dalam budaya ketimuran. Anggapan ini merujuk pada keramah-tamahan, saling memberi, serta bentuk tanda terima kasih yang telah mengakar di masyarakat.
Namun, Indra Furqon menegaskan bahwa dalam konteks pelayanan publik, praktik gratifikasi memiliki risiko besar. Hal tersebut dapat berpotensi menjadi suap yang mampu memengaruhi objektivitas seorang pejabat. Risiko ini semakin tinggi jika pemberian tersebut berorientasi atau berkaitan langsung dengan jabatan yang diemban.
Pentingnya integritas dan budaya antikorupsi ditekankan bagi para pegawai negeri atau penyelenggara negara. Mereka adalah individu yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah. Setiap bentuk gratifikasi harus dihindari untuk menjaga kepercayaan publik.
Kepala Perangkat Daerah dan Anggota DPRD diimbau untuk segera melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. Pelaporan harus dilakukan sebelum 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Langkah proaktif ini dapat menggugurkan dugaan unsur pidana bagi penerima, terutama bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Komitmen Pemkab Sleman Wujudkan Pemerintahan Bersih
Wakil Bupati Danang Maharsa turut hadir dalam Sosialisasi Antikorupsi Sleman ini. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Sleman. Tujuannya adalah memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas tinggi.
Danang Maharsa menegaskan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan. Tata kelola ini harus berintegritas, bersih dari praktik korupsi, dan selalu berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat. Ini adalah prioritas utama bagi pemerintah daerah.
Berbagai upaya telah dan akan terus dilakukan oleh Pemkab Sleman dalam memerangi korupsi. Salah satunya adalah melalui penguatan sistem pengendalian intern pemerintah. Peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah juga menjadi fokus utama.
Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik dalam penegakan disiplin aparatur juga terus dioptimalkan. Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sleman dalam menjaga integritas dan akuntabilitas. Semua upaya ini demi menciptakan pemerintahan yang melayani dan dipercaya publik.
Sumber: AntaraNews