Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
penembakan![Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2024/1/13/1705137910562-6pb0a.jpeg)
Sandi mengatakan, AWK kini belum ditetapkan sebagai tersangka.
![Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/13/1705137521776-o7wan.png)
Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara
![Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/13/1705137744793-bono.png)
Pemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE. Pemuda berinisial AWK yang ditangkap di Jember, Jawa Timur itu terancam dihukum 4 tahun penjara.
- Bukan Untungkan Pedagang Tanah Abang dan UMKM, Akuisisi TikTok Hanya Bikin Elit Banjir Cuan
- Tetap Dagang Takjil Meski Hujan Deras, Momen Penjual Es Buah Sabar Menanti Pembeli Ini Curi Perhatian
- Tembak Pemulung Perempuan, Anggota TNI AU di Palu Diproses Hukum
- Bertemu Kakek Paruh Baya yang Jalan Kaki Jarak Jauh demi Hemat Biaya, Aksi Pria Beri Bantuan Ini Banjir Pujian
- 16 Maret Merayakan Hari Panda Nasional, Ini Tujuannya
- Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Ngotot Tidak Memeras Anak Buah Malah Pamer Pencapaian
"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
Sandi mengatakan, AWK kini belum ditetapkan sebagai tersangka. AWK masih dalam pemeriksaan polisi terkait motif mengancam Anies saat live TikTok.
"(Statusnya) Ditangkap, baru ditangkap," ujar Sandi singkat.
AWK sebagai pemilik akun TikTok @calonistri7160 diperiksa intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Pemeriksaan sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka.
![Pemilik Akun TikTok yang Ancam Tembak Anies Dijerat UU ITE, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/1/13/1705137869175-67tah.png)
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik,"
katanya.
AWK ditangkap di Kota Jember, Jawa Timur pukul 09.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang mengancam penembakan Anies Baswedan tidak terafiliasi partai politik (parpol).
“Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu (terafiliasi parpol),” kata Sandi.
Diketahui, Anies mendapat dua kali ancaman penembakan saat live TikTok. Ancaman pertama datang dari akun @rifanariansyah yang diduga berasal dari Kalimantan Timur. Ancaman kedua berasal dari pemuda Jember berinisial AWK dengan akun @calonistri71600.