Pembatalan Keberangkatan Haji 2026, DPR: Hanya Kepala Negara yang Bisa Mengumumkan
Pengumuman resmi mengenai hal tersebut harus dilakukan langsung oleh kepala negara, memastikan status keputusan bersifat final dan otoritatif.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa keputusan terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji 2026 akibat konflik di Timur Tengah bukan berada di bawah kewenangan Menteri Haji dan Umrah.
Menurutnya, pengumuman resmi mengenai hal tersebut harus dilakukan langsung oleh kepala negara, memastikan status keputusan bersifat final dan otoritatif.
Marwan menyebut DPR telah meminta pemerintah agar tidak menyampaikan keputusan hanya sepihak melalui kementerian saja.
"Kita sudah mengingatkan Menteri Haji, mengatakan ‘tidak berangkat Haji’ itu bukan Menteri, tapi Kepala Negara," kata Marwan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/3).
Koordinasi
Marwan menyebut Menteri Haji harus berkoordinasi secara intensif dengan Presiden agar mendapatkan gambaran utuh mengenai situasi yang berkembang, khusunya terkait pelaksanaan haji 2026.
"Saya kira Bapak Presiden pasti lebih tahu ketimbang Menteri Haji situasi internasional, apalagi dia punya jaringan yang lebih luas, apa target-target dari berbagai pihak tentang konflik ini, dia pasti lebih tahu," ujarnya.
Langkah Konkret
Saat ini, kata dia, Komisi VIII DPR RI terus meminta kejelasan dari pemerintah terkait berbagai persiapan yang telah dilakukan. Komisi VIII meminta penjelasan lebih lanjut mengenai langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah.
"Ya tentu pemahaman Menteri Haji sekarang tentang situasi ini, alhamdulillah mereka sudah mempersiapkan. Tapi tetap kita tagih, umpamanya sudah bicara nggak sama pihak-pihak tentang transaksi yang sudah dilakukan? Kalau hanya memahami, ya sama dengan Komisi VIII, kita juga paham," katanya.