Pelunasan Biaya Haji Tahap II 2026 Dibuka, Kemenhaj Imbau Jemaah Segera Melunasi
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 tahap kedua hingga 9 Januari 2026, memberikan kesempatan bagi kategori jemaah tertentu untuk memastikan keberangkatan.
Jakarta, 2 Januari 2026 – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan pembukaan masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua. Periode penting ini akan berlangsung selama sepekan penuh, dimulai dari tanggal 2 Januari hingga 9 Januari 2026, memberikan kesempatan terakhir bagi calon jemaah haji yang memenuhi kriteria untuk melunasi biaya.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj, Nurchalis, menegaskan bahwa pembukaan tahap kedua ini merupakan upaya untuk memastikan seluruh jemaah yang berhak dapat menunaikan ibadah haji tahun ini. Ia mendesak jemaah agar segera memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pelunasan Bipih.
Setelah pelunasan biaya haji, jemaah dapat melanjutkan dengan persiapan administrasi penting lainnya seperti proses pembuatan paspor, penentuan kloter, dan pengurusan visa. Langkah cepat dari jemaah sangat krusial agar seluruh rangkaian persiapan keberangkatan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Kategori Prioritas Pelunasan Biaya Haji Tahap II
Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua ini secara khusus ditujukan bagi lima kategori jemaah yang memiliki prioritas. Kategori pertama adalah jemaah haji yang pada masa pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan dalam proses pelunasan, sehingga diberikan kesempatan kedua.
Selanjutnya, kesempatan ini juga diberikan kepada pendamping jemaah haji lanjut usia, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang diperlukan selama perjalanan ibadah. Kategori ketiga mencakup jemaah haji penyandang disabilitas beserta pendampingnya, menunjukkan komitmen Kemenhaj terhadap inklusivitas.
Dua kategori terakhir adalah jemaah haji yang terpisah dengan mahram atau anggota keluarganya, serta jemaah haji urutan berikutnya atau yang sering disebut sebagai jemaah cadangan. Kebijakan ini dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi jemaah dan memastikan hak mereka untuk beribadah haji tetap terpenuhi.
Secara khusus, Kemenhaj juga memberikan relaksasi bagi jemaah haji dari Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berhak melunasi pada tahap pertama namun belum sempat. Mereka tetap diberikan kesempatan untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada tahap kedua ini.
Pentingnya Verifikasi Kesehatan dan Pelunasan Tepat Waktu
Nurchalis sangat menganjurkan agar setiap jemaah segera memastikan status istithaah kesehatan mereka sebelum melakukan transaksi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Verifikasi istithaah kesehatan merupakan syarat utama dan tidak dapat ditawar untuk keberangkatan haji.
Untuk mempermudah proses pengecekan, jemaah dapat mengakses daftar nama yang berhak melunasi pada tahap kedua per provinsi, serta memantau status keberangkatan mereka secara mandiri. Informasi ini tersedia lengkap dan akurat melalui situs web resmi Kementerian Haji dan Umrah, yaitu www.haji.go.id.
Kemenhaj meminta seluruh jemaah untuk selalu memantau informasi hanya dari kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini penting untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan terkait proses pelunasan dan persiapan haji.
Jemaah diimbau untuk segera menyelesaikan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir. Pelunasan yang cepat akan memungkinkan proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses, menghindari kendala yang mungkin timbul akibat keterlambatan.
Progres Pelunasan Tahap Pertama dan Target Keberangkatan
Pada masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahap pertama, Kemenhaj mencatat progres yang cukup signifikan. Sebanyak 73,99 persen dari total kuota atau sekitar 149.159 orang jemaah telah berhasil melunasi biaya haji mereka.
Beberapa provinsi menunjukkan persentase pelunasan yang sangat tinggi, dengan Kalimantan Tengah memimpin di angka 88,88 persen, diikuti oleh Bangka Belitung dengan 84,36 persen, dan Sulawesi Selatan mencapai 84,28 persen. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kesiapan jemaah di wilayah tersebut.
Namun, terdapat juga beberapa provinsi dengan persentase pelunasan yang masih di bawah rata-rata, seperti Aceh (56,58 persen), Sulawesi Utara (58,04 persen), dan Gorontalo (59,73 persen). Relaksasi yang diberikan pada tahap kedua diharapkan dapat membantu jemaah dari provinsi-provinsi ini untuk segera menyelesaikan pelunasan.
Pemerintah melalui Kemenhaj berkomitmen penuh untuk menjamin hak jemaah agar tetap dapat berangkat haji, terutama bagi mereka yang terdampak situasi darurat. Bentuk relaksasi ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Sumber: AntaraNews