Sebelum Pelunasan, Jamaah Haji Wajib Tes Kesehatan
Meskipun masa pelunasan biaya haji telah dimulai, pemerintah tetap mewajibkan tes kesehatan lebih dulu sebelum melakukan pembayaran pelunasan.
Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji tahun 1447H/2026 masehi dimulai sejak Senin 24 November - 23 Desember 2025 pada pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Menteri Haji Mohammad Irfan Yusuf mengatakan waktu pelunasan Bipih tahap pertama dimulai sejak Senin 24 November - 23 Desember 2025.
"Pelunasan dilakukan di Bank penerimaan setoran ditempat jamaah melakukan setoran awal. Dengan sasaran jamaah tahap pertama yakni jamaah gaji reguler lunas tunda berangkat, artinya mereka yang tahun kemarin sudah lunas tapi karena lain dan satu hal tahun lalu tidak berangkat," katanya di Asrama Haji Lampung.
Kemudian jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447H/2026 masehi, dengan sekala prioritas lanjut usia.
"Kemudian pelunasan tahap kedua dan pengisian sisa kuota, tahap kedua dibuka bila masih terdapat sisa kuota di Provinsi dan sisa kuota itu diprioritaskan untuk jamaah yang gagal pelunasan ditahap sebelumnya, pendamping lansia penyandang disabilitas dan pendampingnya, jamaah yang terpisah dengan mahrom dan keluarganya dan jamaah cadangan, tentu saja semua melalui tahapan aturan yang sudah kita siapkan supaya tidak ada lagi permainan didalamnya," ucap Gus Irfan.
Sebelum Lunas, Wajib Tes Kesehatan
Gus Irfan menyebutkan, sebelum melakukan pelunasan para calon jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing wilayah.
"Setelah dinyatakan memenuhi syarat ketentuan insyaallah bisa berangkat. Jadi pada prinsipnya kalau memang tidak lolos dalam kesehatan maka tidak akan diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan," lanjutnya.
Dalam keterangannya, Gus Irfan menyebutkan terdapat ada tiga kategori jemaah yang diprioritaskan melunasi pada tahap pertama ini yakni, Jemaah Haji Reguler berstatus lunas tunda berangkat, Jemaah Haji masuk alokasi kuota keberangkatan tahun berjalan, serta Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
"Jika telah melakukan pelunasan wajib melaporkan ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Kota untuk mendapatkan verifikasi," katanya.
Untuk nominal BPIH 2026, sebesar Rp 87.409.365,45 dan Bipih sebesar Rp 54.193.806,58 nominal ini mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta dibandingkan tahun 2025.
"Untuk Lampung penurunan rata-rata sekitar Rp 2 juta, namun disetiap daerah berbeda. Jadi semakin wilayahnya ke arah barat jumlah turunnya lebih tinggi, untuk wilayah timur juga turun, tapi tidak seperti yang di wilayah barat, nominalnya menyesuaikan," tandasnya.