Panglima TNI: Dirut Bulog Bakal Mundur dari Kedinasan
Ada beberapa kementerian atau lembaga yang memiliki aturan sendiri, sehingga perwira aktif tetap bisa menjabat tanpa harus mundur dari TNI.

Pengangkatan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif harus mundur dari dinas TNI jika ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil tertentu.
"Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Ya mundur, nanti akan mundur," lanjutnya.
Namun, Agus menjelaskan bahwa ada beberapa kementerian atau lembaga yang memiliki aturan sendiri, sehingga perwira aktif tetap bisa menjabat tanpa harus mundur dari TNI. Salah satu contohnya adalah posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini ditempati oleh Letkol Teddy Indra Wijaya.
"Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kementerian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif," ungkapnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus memilih pensiun dini atau mundur dari dinas aktif.
Hal ini disampaikannya untuk merespons isu terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang ditempatkan di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," tegas Agus kepada wartawan, Senin (10/3).