VIDEO: Tegas, Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun Atau Mundur! Sentil Prajurit di Jabatan Sipil
Panglima TNI menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun dini atau mengundurkan diri.
Hal ini sesuai ketetapan pasal 47 ayat 2, UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Sehingga prajurit aktif yang berdinas di Kementerian/Lembaga lain harus mundur atau pensiun dini.
Meski demikian, Agus tidak menyebut siapa saja anggota TNI aktif yang saat ini harus pensiun atau mengundurkan diri karena mengemban jabatan sipil.
Sebelumnya, masyarakat menyoroti beberapa pejabat TNI aktif yang mengemban jabatan strategis di ranah sipil.
Beberapa pejabat TNI yang menjadi perhatian masyarakat adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.
Selain itu, Ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog. Pada saat yang sama, Novi juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Selanjutnya, ada Mayjen TNI Maryono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Ada juga Mayjen TNI Irham Waroihan sejak 6 Desember 2024 mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.