TNI Buka Suara Status Prajurit Dirut Bulog Mayjen Novi, Begini Penjelasannya
TNI menegaskan proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi mengatakan, Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sedang berproses untuk mengajukan pengunduran diri sebagai prajurit TNI. Hal ini setelah diangkat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
"Iya, jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus. Artinya sudah di nonjobkan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari tadinya danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Kristomei kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3).
Dia menjelaskan, proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja. Namun, proses tersebut diharapkan selesai pada bulan ini.
"Nah, proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana," ujarnya.
"Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," sambungnya.
Dirinya menegaskan, Novi Helmy sudah mengajukan pengunduran diri sebagai prajurit TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berlaku.
"Ya, sedang kita proses (pengunduran diri) Kan memang sesuai amalan Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu gak bisa ditawar lagi tuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengangkatan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog menuai sorotan. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa perwira aktif harus mundur dari dinas TNI jika ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil tertentu.
"Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).
"Ya mundur, nanti akan mundur," lanjutnya.