Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan soal penetapan status siaga 1 dikeluarkannya untuk jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI). Agus menyebut status siaga 1 merupakan istilah biasa di militer.
"Siaga 1 itu kan istilah di militer, istilah yang biasa di militer. Saya sudah berlakukan siaga 1 tentunya di satuan-satuan itu Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Alam. Jadi tiap kodam itu satu batalyon siaga 1 apabila di wilayahnya ada bencana alam," kata Agus di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/3).
Advertisement
Agus mengatakan, status siaga 1 dikeluarkan untuk menguji kesiapsiagaan personel TNI dan materil. Agus tak menjawab saat ditanya apakah penetapan status siaga 1 berkaitan dengan konflik di Timur Tengah.
"Ya kita menguji kesiapsiagaan personel dan materil. Jadi hal yang biasa," ujar Agus.
"Oke ya makasih ya," sambung Agus saat di singgung soal eskalasi konflik di Timur Tengah.
Terkait adanya konvoi pasukan di Monas Jakarta, Agus menyebut hal tersebut untuk menguji kesiapsiagaan personel TNI. Mereka kini sudah mulai dikembalikan ke satuannya masing-masing.
"Itu menguji kesiapsiagaan personel dengan materilnya. Itu kan dari wilayah-wilayah itu ke Jakarta berapa menit, kita hitung. Kalau terjadi sesuatu di Jakarta kan bisa cepat digerakkan," jelas Agus.
Agus menekankan tidak ada rentang waktu penetapan status siaga 1. Dia tak dapat memastikan sampai kapan status siaga 1 akan diberlakukan.
"Enggak ada, itu kan uji kesiapsiagaan itu, kalau sudah, kita cek, kita kembalikan lagi ke kesatuan," ucap Agus.
Advertisement
Sebelumnya, beredar dokumen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto berisi instruksi siaga 1 ke seluruh prajurit. Perintah ini sebagai bentuk antisipasi perkembangan dan situasi global saat ini, khususnya di Timur Tengah.
Telegram dengan Nomor TR/283/2026 ditekan oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun, pada 1 Maret 2026. Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa telegram yang tersebar merupakan perintah yang wajib dilaksanakan.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah tidak menyatakan secara tegas perihal telegram tersebut. Namun, ia menyinggung bahwa salah satu amanat undang-undang, TNI wajib melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Selain itu, dia mengatakan TNI harus pekerja secara profesional dan responsif. Oleh sebab itu, TNI harus kesiapsiagaan operasional yang tinggi.
"TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional, serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional," sambungnya.
Pertama: Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajaean dan melaksanakan patroli di objek vital (obvit) strategis dan sentra perekonomian. Hal itu termasuk bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta, dan terminal bus, serta kantor PLN.
Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di Timur Tengah.
Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan keduataan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Kelima: Satuan Intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.