Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun atau Mundur! Deretan Nama-Nama Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Panglima TNI Beri Pilihan Pensiun atau Mundur! Deretan Nama-Nama Prajurit Aktif di Jabatan Sipil
Potret Ganteng Panglima TNI saat Muda Bikin Pangling (ig @91agussubiyanto)

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di instansi atau lembaga sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini. Pernyataan ini merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil.

Keputusan ini mencuat setelah ramai perbincangan mengenai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

"Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan Pasal 47," tegas Jenderal TNI Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).

Meski demikian, Agus tidak menyebutkan secara spesifik siapa saja prajurit yang harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun dini.

Deretan Prajurit TNI Duduki Jabatan Sipil

Selain Teddy Indra Wijaya, beberapa perwira tinggi (Pati) TNI lainnya juga tercatat menduduki jabatan di instansi sipil, di antaranya:

  1. Mayjen TNI Irham Waroihan – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian
  2. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Direktur Utama Perum Bulog
  3. Mayjen TNI Maryono – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan
  4. Laksma Ian Heriyawan – Bertugas di Badan Penyelenggara Haji

Selain itu, Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya juga diketahui merangkap jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.

Regulasi Jabatan Sipil untuk Prajurit TNI

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Namun, ada pengecualian dalam Pasal 47 Ayat (2), yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di 10 instansi tertentu, seperti:

  1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
  2. Pertahanan negara
  3. Sekretaris Militer Presiden
  4. Intelijen negara
  5. Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. SAR Nasional
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung (MA)

Publik semakin menyoroti fenomena perwira TNI aktif yang menduduki posisi strategis di instansi sipil. Salah satunya adalah Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang baru saja naik pangkat saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet.

Selain itu, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya juga menuai perhatian karena merangkap jabatan sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus Danjen Akademi TNI.

Dengan pernyataan tegas dari Panglima TNI, kini para prajurit aktif yang menjabat di lembaga sipil harus memilih: mundur dari dinas atau pensiun dini.

Rekomendasi