Paman di Makassar Tikam Keponakan hingga Tewas karena Sering Diejek
Polisi menduga motif pelaku adalah rasa jengkel karena korban sering mengejeknya.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tamalanrea menangkap seorang pria berinisial RL (46) atas dugaan penganiayaan yang menewaskan keponakannya di Jalan Bangkala, Kelurahan Buntusu, Kecamatan Tamalanrea. Polisi menduga motif pelaku adalah rasa jengkel karena korban sering mengejeknya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tamalanrea Inspektur Satu Sangkala mengatakan video penganiayaan yang heboh di media sosial terjadi pada Senin (3/11) lalu. Saat itu, pelaku RL menikam keponakannya inisial MA (28).
"Pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, yakni paman dan ponakan, serta tinggal bersebelahan rumah," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/11).
Dikenal Pendiam dan Sabar
Sangkala mengungkapkan pelaku yang dikenal pendiam dan sabar. Hanya saja, karena sering diejek, amarah pelaku tak mampu diredam.
“Motifnya itu salah paham, sering diejek. Pelaku sering diejek, padahal dia orangnya sabar,” tuturnya.
Tanpa diduga, RL datang dari arah belakang dan langsung menikam korban berkali-kali menggunakan senjata tajam jenis badik hingga tersungkur bersimbah darah.
Korban dan Pelaku
Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dan pelaku sama-sama bekerja di tempat pengisian muatan pasir di Jalan Bangkala.
Sangkala menjelaskan kronologi berawal saat korban mengikat tali di bak truk. Penikaman dilakukan oleh pelaku terekam CCTV.
“Saat korban sementara mengikat tali di mobil truk tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung melakukan penikaman terhadap korban beberapa kali ke arah tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ungkapnya.
Luka Tikaman yang Cukup Parah
Akibat luka tikaman yang cukup parah, korban tewas di lokasi kejadian sebelum sempat mendapat pertolongan. Tidak lama setelah peristiwa itu, petugas Polsek Tamalanrea berhasil mengamankan pelaku dan membawa sejumlah barang bukti dari lokasi.
"Barang bukti yang diamankan berupa sebilah badik dengan gagang dan sarung berwarna coklat, yang diduga kuat digunakan pelaku saat melakukan penyerangan," kata dia.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Untuk sementara, 338 dan 351 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.