Ombudsman Tegaskan TPPO adalah Kejahatan Kemanusiaan
Ombudsman menilai perdagangan orang kini jadi kejahatan transnasional terorganisasi. Jumlah korban terus bertambah.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.
Menurutnya, karakter kejahatan ini tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang hanya bersifat nasional karena melibatkan jaringan lintas batas dengan pola yang semakin kompleks.
Ia menyebut, jumlah korban perdagangan orang terus bertambah setiap tahun. Modus yang digunakan pun selalu berubah dan semakin sulit dideteksi.
“Tindak pidana perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan, yang melibatkan eksploitasi manusia, merupakan pelanggaran hak asasi manusia secara fundamental,” kata Johanes dalam Diskusi Publik dan Penyerahan Laporan Hasil Analisis Kajian Sistemik dikutip Antara, Jumat (21/11).
Johanes mencontohkan kasus seorang pemuda asal Bandung yang awalnya dijanjikan direkrut sebagai pemain sepak bola, namun justru dibawa ke Kamboja.
“Saya berpikir kok begitu gampangnya orang tua melepas anaknya yang masih reja untuk dijadikan atlet sepak bola di Medan dan tahu-tahunya nyasar sampai Kamboja,” tuturnya.
Ia menilai, masih ada masyarakat yang memandang TPPO sebagai peluang bisnis jangka pendek tanpa memahami dampak kemanusiaan yang ditimbulkan.
“Tapi, ya ini lah realitas,” ungkap Johanes.
Sistem Pengawasan Belum Terintegrasi, Rawan Dimanfaatkan Sindikat
Johanes mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, bisnis perdagangan orang juga melibatkan aktor dari dalam negeri. Mereka berperan sebagai pihak yang menerima atau memproses “pesanan” dari jaringan luar Indonesia.
“Selain adanya aktor ‘pemesan’ bisnis perdagangan orang dari luar Indonesia, terdapat pula aktor di tanah air yang terlibat dalam proses ‘pemesanan’ tersebut,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki beberapa sistem pengawasan lintas instansi, antara lain Sistem Informasi Pelayanan Perlintasan (SIPP) milik Imigrasi, SISKOP2MI dari KP2MI, serta Peduli WNI dari Kementerian Luar Negeri. Namun, sistem-sistem ini belum terhubung secara efektif.
Menurut Johanes, ketidakterpaduan itu membuat pengawasan pergerakan orang lintas negara masih memiliki celah yang dimanfaatkan pelaku TPPO.
“Meski masing-masing instansi sudah punya sistem informasi pengawasan sendiri, praktiknya belum terintegrasi secara efektif,” jelasnya.
Karena itu, Ombudsman menyusun kajian bertajuk Integrasi Sistem Pengawasan Perlintasan Orang Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendorong pembenahan mekanisme deteksi dini dan pengawasan lintas sektor.