Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengambil langkah signifikan dengan menyepakati pengakuan atas perbudakan sebagai "kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan". Keputusan ini diambil menyusul disahkannya sebuah resolusi yang diajukan oleh Ghana, menandai tonggak sejarah dalam upaya global melawan praktik perbudakan. Resolusi tersebut berhasil disahkan meskipun menghadapi penolakan dari beberapa negara anggota, termasuk Amerika Serikat.
Pemungutan suara terhadap rancangan Resolusi A/RES/80/250 yang membahas "deklarasi perdagangan budak Afrika dan perbudakan rasial terhadap orang Afrika sebagai kejahatan terbesar terhadap kemanusiaan" berlangsung pada Rabu (25/3) di Markas PBB. Hasil pemungutan suara menunjukkan dukungan mayoritas dari negara-negara anggota, merefleksikan konsensus global yang kuat terhadap isu ini. Pengesahan resolusi ini diharapkan dapat memperkuat upaya internasional dalam memerangi segala bentuk perbudakan di masa kini dan mengakui dampak historisnya.
Meskipun demikian, terdapat dinamika menarik dalam proses pemungutan suara tersebut, dengan beberapa negara memilih untuk menolak atau abstain. Penolakan Amerika Serikat secara khusus menarik perhatian, mengingat posisinya sebagai salah satu kekuatan global. Sikap ini memicu diskusi lebih lanjut mengenai interpretasi dan implikasi hukum dari resolusi yang baru saja disahkan oleh Majelis Umum PBB.
Advertisement
Advertisement
Resolusi yang mengakui perbudakan sebagai kejahatan kemanusiaan terbesar ini disahkan dengan total 123 suara dukungan dari negara-negara anggota PBB. Selain itu, 52 negara memilih untuk abstain, sementara tiga negara secara tegas menolak resolusi tersebut. Tiga negara yang menolak adalah Amerika Serikat, Israel, dan Argentina, dengan 15 negara lainnya tidak mengikuti proses pemungutan suara.
Perwakilan Amerika Serikat di PBB menjelaskan alasan penolakan mereka setelah pemungutan suara berakhir. Mereka menyatakan bahwa naskah resolusi tersebut "amat bermasalah dalam berbagai aspek" dan akan menimbulkan "permasalahan hukum" yang jelas. AS juga memperingatkan bahwa kerancuan dapat terjadi kemudian terkait siapa yang akan menerima ganti rugi atas perbudakan di masa lalu, menunjukkan kekhawatiran terhadap implementasi praktis dari resolusi tersebut.
Advertisement
Beberapa negara memilih untuk abstain dalam pemungutan suara, terutama negara-negara yang memiliki sejarah keterlibatan dalam perdagangan budak Atlantik. Di antaranya adalah Denmark, Prancis, Belanda, Portugal, Spanyol, dan Inggris. Selain itu, Kanada dan Jepang juga menyatakan abstain, menunjukkan keragaman pandangan di antara negara-negara maju.
Sebaliknya, negara-negara seperti China dan Rusia memberikan dukungan penuh terhadap resolusi tersebut, memperkuat posisi mereka dalam isu hak asasi manusia global. Resolusi yang disahkan ini tidak hanya mengutuk perbudakan sebagai kejahatan, tetapi juga menyerukan pemberian ganti rugi. Ganti rugi tersebut ditujukan kepada orang Afrika yang menjadi korban perbudakan serta keturunan mereka, sebagai bentuk pengakuan atas penderitaan historis yang dialami.
Langkah Majelis Umum PBB ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut oleh komunitas internasional. Pengakuan resmi ini dapat mendorong negara-negara untuk meninjau kembali sejarah mereka dan mengambil langkah konkret dalam mengatasi warisan perbudakan. Seruan untuk ganti rugi juga membuka diskusi penting tentang keadilan restoratif dan tanggung jawab historis.
Advertisement
Sumber: AntaraNews