Apresiasi Analis: Direktorat PPA-PPO Polri Perkuat Pendekatan Perlindungan Korban
Analis Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah Polri membentuk Direktorat PPA-PPO yang fokus pada perlindungan perempuan, anak, dan pemberantasan perdagangan orang, menandai komitmen baru Polri.
Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas inisiatif peluncuran Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Direktorat baru ini telah hadir di 11 Kepolisian Daerah (Polda) dan 22 Kepolisian Resor (Polres) di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini bukan sekadar penambahan struktur organisasi semata, melainkan sebuah manifestasi komitmen Polri dalam merespons kegentingan sosial yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius. Kegentingan tersebut mencakup isu kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.
Menurut Ngasiman Djoyonegoro, yang akrab disapa Simon, keputusan pembentukan Direktorat PPA-PPO ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberanian institusional Polri. Ini merupakan upaya untuk keluar dari pola penindakan hukum yang selama ini terlalu dominan, beralih menuju pendekatan yang lebih berfokus pada pencegahan dan pelayanan pemulihan bagi para korban.
Transformasi Pendekatan Polri dalam Penanganan Kejahatan
Selama ini, penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang cenderung berpusat pada aspek pidana semata. Padahal, sebuah negara modern tidak hanya diukur dari kemampuannya menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga dari kapasitasnya melindungi warga yang paling rentan dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menunjukkan perkembangan baru yang memerlukan perhatian khusus. Contohnya adalah munculnya sindikat perdagangan bayi lintas provinsi dan lintas negara, dengan puluhan korban bayi yang diperdagangkan secara ilegal. Selain itu, praktik 'pengantin pesanan', eksploitasi pekerja migran, serta penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan transnasional juga menjadi isu krusial.
Simon menegaskan bahwa kasus perdagangan bayi yang melibatkan banyak korban bukan hanya kejahatan pidana, melainkan tragedi kemanusiaan yang mendalam. Negara tidak boleh hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi harus membangun sistem pencegahan dan perlindungan yang kuat untuk mencegah insiden semacam itu.
Mendesaknya Perlindungan Korban di Tengah Fenomena Kekerasan
Data menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah kasus sporadis, melainkan fenomena yang telah terstruktur dan sistemik. Sepanjang tahun 2025, tercatat lebih dari 36 ribu kasus kekerasan berbasis gender yang masuk dalam sistem penegakan hukum dan pelaporan nasional. Angka ini mencakup kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi anak, hingga perdagangan orang.
Simon menyatakan bahwa puluhan ribu kasus ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kegagalan sistemik dalam menciptakan ruang aman bagi warga negara, khususnya perempuan dan anak. Tingkat penyelesaian kasus yang relatif rendah juga mengindikasikan bahwa masalahnya bukan hanya pada kuantitas kejahatan, tetapi juga pada kapasitas institusi dalam menangani korban secara komprehensif.
Banyak korban yang terpaksa menghentikan proses hukum karena tekanan psikologis, stigma sosial, atau ketakutan akan menjadi korban kekerasan ulang. Pendekatan penegakan hukum yang cenderung berorientasi pada peristiwa pidana, bukan pada pengalaman korban, kerap membuat korban merasa kembali 'diadili' akibat prosedur yang kaku, pemeriksaan berulang, dan minimnya pendampingan psikologis.
Solusi Progresif Direktorat PPA-PPO untuk Penanganan Komprehensif
Pembentukan Direktorat PPA-PPO menjadi sangat relevan dan signifikan dalam menjawab kebutuhan ini. Negara membutuhkan unit khusus yang dirancang untuk menangani karakteristik kejahatan yang bersifat sensitif, traumatik, dan sering kali tersembunyi.
Direktorat PPA-PPO menawarkan solusi melalui desain kelembagaan yang lebih progresif, dengan menekankan pendekatan pelayanan berbasis korban (victim-centered) dan penegakan hukum yang sadar trauma (trauma-informed policing) sebagai fondasi utama. Desentralisasi pelayanan ke tingkat Polda dan Polres semakin memperpendek jarak antara korban dan negara, memungkinkan pelaporan yang lebih mudah, respons yang lebih cepat, dan penanganan yang lebih kontekstual.
Integrasi fungsi pelayanan dan penegakan hukum dalam satu direktorat mengurangi fragmentasi kewenangan, sementara desain kelembagaan lintas sektor memungkinkan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan saksi, hingga organisasi masyarakat sipil. Dalam kasus TPPO lintas negara, koordinasi dengan Imigrasi dan diplomasi menjadi kunci utama. Simon menyimpulkan bahwa upaya ini adalah bagian penting dari reformasi transformasi Polri, yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjaga martabat kemanusiaan.
Sumber: AntaraNews