Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Era Jokowi Dipanggil KPK, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya
Dua menteri di pemerintahan Jokowi, Yaqut dan Nadiem Makarim, dipanggil untuk memberikan keterangan dalam dua kasus berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, pada Kamis (7/8/2025).
Kedua mantan menteri di bawah kepemimpinan Jokowi ini dipanggil terkait dua kasus yang berbeda; Nadiem terkait dugaan korupsi Google Cloud, sementara Yaqut terkait dugaan korupsi dana haji khusus.
Terkait kasus Nadiem, KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan dengan kerja sama penggunaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, yang diperiksa pada 30 Juli 2025.
Selain itu, dua mantan petinggi GoTo, Andre Soelistyo dan Melissa Siska Juminto, juga telah dimintai keterangan pada 5 Agustus 2025.
KPK menegaskan bahwa kasus yang berkaitan dengan Google Cloud adalah terpisah dari kasus pengadaan Chromebook yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan kasus korupsi lainnya di Kemendikbudristek, khususnya dalam pengadaan kuota internet gratis, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara Google Cloud.
Empat orang ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook
Selain penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022, terutama terkait pengadaan perangkat Chromebook.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek di era Nadiem, Ibrahim Arief yang dulunya menjabat sebagai konsultan teknologi, serta dua pejabat dari Kemendikbudristek, yaitu Sri Wahyuningsih yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020 hingga 2021 dan Mulyatsyah yang menjabat sebagai Direktur SMP pada periode yang sama.
Mengenai pemanggilan Nadiem Makarim oleh KPK pada hari Kamis, 7 Agustus 2025, kuasa hukumnya, Mohamad Ali Nurdin, mengonfirmasi bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tersebut.
"Bismillah hadir. Saya yang mendampingi," ungkap Ali.
Ia juga menyampaikan bahwa Nadiem dijadwalkan tiba di kantor KPK pada pukul 09.00 WIB pada hari yang sama.
Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kehadiran Yaqut sangat penting untuk memperjelas penyelidikan yang sedang berlangsung.
"KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini," ujarnya.
Di sisi lain, Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa KPK akan segera meningkatkan penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mengundang dan memanggil beberapa pihak untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus, termasuk ustad Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Kasus menggantung bertahun-tahun
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Arab Saudi.
Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.