Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023 di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan proyek digitalisasi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud telah disiapkan sebelum Nadiem Makarim menjabat sebagai menteri. Ia menyebut grup Whatsapp 'Mas Menteri Core Team' sudah dibentuk sejak Agustus 2019. Padahal, Nadiem baru diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019.
"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan NAM dan Fiona membentuk grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019," ujar Abdul Qohar.