MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengumumkan, jumlah pihak untuk bersaksi dari pihak pemohon di Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 menjadi 19 orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.
“Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Fajar menambahkan, dari total 19 orang saksi tersebut MK juga menyerahkan sepenuhnya kepada para pemohon untuk mengatur sendiri berapa jumlah saksi dan ahlinya.
“Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,” ungkap Fajar.
Fajar beralasan, diubahnya kebijakan tersebut karena MK menerima usulan melalui kiriman surat. Isinya adalah permohonan untuk menambah jumlah pihak yang bersaksi.
“MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),” Fajar menandasi.
Sebagai informasi, pihak pemohon pada sengketa Pilpres 2024 berjumlah dua pihak. Mereka adalah tim dari Anies-Muhaimin dan tim dari Ganjar-Mahfud Md. Kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan bertindak sebagai pihak termohon.
Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, MK akan menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 pada 27 Maret 2024. Hal itu ditetapkan berdasarkan urutan kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2023 dan PMK Nomor 1 Tahun 2024.