Menko Yusril Sarankan TNI Buka Dialog dengan CEO Malaka Project Ferry Irwandi
Merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencemaran nama baik hanya dapat diadukan oleh individu yang merasa dirugikan.
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuka ruang dialog dengan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Imbauan itu disampaikan Yusril, menanggapi Dansatsiber TNI yang mengklaim menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang dilakukan pendiri Malaka Project tersebut.
“Kalau pihak TNI merasa ada hal hal yang perlu didalami saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa yang sebenernya dia kemukakan dan dia inginkan,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (11/9).
Delik Aduan
Menurutnya, jalan persuasif lebih baik ditempuh usai rencana TNI melaporkan Ferry ke kepolisian itu tersandung ketentuan delik aduan.
“Pihak TNI melakukan konsultasi kepada Polri, dan jawaban Polri sudah betul bahwa pencemaran nama baik itu delik aduan,” kata Yusril.
Yusril menegaskan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pencemaran nama baik hanya dapat diadukan oleh individu yang merasa dirugikan. Sehingga, laporan yang dibuat atas nama TNI tak bisa dilakukan.
“Korban itu adalah individu, bukan lembaga atau institusi seperti TNI,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yusril menilai laporan hukum dari TNI atas unggahan Ferry tidak dapat diproses lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia berharap agar pernyataan Ferry sebaiknya ditanggapi secara positif sebagai bagian dari kebebasan berpendapat.
Yusril menekankan, langkah hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir jika jalur komunikasi tidak dapat ditempuh.
“Kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir, kalau jalan-jalan lain sudah tidak bisa diambil,” kata dia.