Menguak Grup WA 'Mas Menteri Core Team' Dibuat Nadiem Sebelum Jadi Mendikbud
Grup itu membahas rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Rupanya, Nadiem Makarim (NAM) dan eks stafsusnya Juris Tan (JT) membuat grup 'Mas Menteri Core Team' sebelum menjabat Mendikbud Ristek. Grup itu membahas rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis ChromeOS.
"Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat (menjadi Mendikbud Ristek)," jelas Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Dua bulan kemudian atau Oktober 2019, Nadiem Makarim diangkat menjadi Mendikbud Ristek oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada Desember 2019, Nadiem Makarim yang diwakilkan kepada JT membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs.
Setelah itu, JT menghubungi Ibrahim Arif (IBAM) dan Yeti Khim (YK) dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk membuat kontrak kerja. IBAM merupakan pekerja PSPK yang kemudian diangkat menjadi Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
"Tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbud Ristek menggunakan ChromeOs," sambungnya.
Nadiem Ketok ChromeOS untuk Sekolah, Padahal Pengadaan Belum Dimulai
JT juga memimpin rapat-rapat virtual dan meminta agar pengadaan TIK Kemendikbud Ristek menggunakan sistem yang sudah dirancang. Padahal, kata Harli, JT sebagai staf khusus tak memiliki kewenangan dalam perencanaan proyek.
Rencana Nadiem Makarim cs mengadakan TIK Kemendikbud Ristek berbasis ChromeOS berlanjut hingga April 2020. Saat itu, Nadiem Makarim bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA.
Pertemuan itu ditindaklanjuti oleh JT, yang diminta mengatur teknis penggunaan ChromeOS dalam proyek pengadaan, dengan tawaran co-investment sebesar 30% dari Google. Tawaran tersebut disampaikan JT dalam rapat bersama pejabat internal Kemendikbud Ristek, termasuk Sekjen HM, SW, dan MUL.
"Selanjutnya JT menyampaikan co-invesment 30% dari Google untuk Kemendibud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs," ujarnya.
Puncaknya, pada 6 Mei 2020, dalam rapat Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, diputuskan bahwa pengadaan TIK tahun 2020–2022 harus menggunakan ChromeOS, meski proses pengadaan saat itu belum berjalan.
4 Orang Jadi Tersangka
Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.
Para tersangka adalah Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek, Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbud Ristek, Juris Tan (JT) selaku staf khusus Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arif (IBAM) selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek.
“Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Sementara untuk tersangka Juris Tan belum dilakukan penahanan lantaran diketahui masih berada di luar negeri.
“Untuk Ibrahim Arif, yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga berdasarkan pendapat penyidik yang bersangkutan tetap menjalani penahanan untuk tahanan kota,” Qohar menandaskan.
Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.