Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Kamaruddin menuding Dirut Taspen soal pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen
Mantan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.
Diketahui, pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun, hingga soal menelantarkan anak.
"Ya benar," tutur Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Tertulis di dalamnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com