Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber tertanggal 7 Agusus 2023.
Kasus itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen ASN Kosasih.
Respons Santai Eks Pengacara Brigadir J jadi Tersangka Kasus Hoaks
Kamaruddin Simanjuntak buka suara usai dirinya dijadikan tersangka atas
kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh
Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ASN Kosasih. Menurut dia penetapan
dirinya sebagai tersangka kurang tepat mengingat dirinya yang berprofesi
sebagai pengacara sedang membela kliennya.
"Jadi mendompleng kasus, tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus
dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata
dia saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Ia mengaku akan melakukan upaya hukum salah satunya pada saat ora
peradilan meskipun nantinya tidak sepenuhnya akan lolos dari jeratan
hukum.
Kamaruddin juga menambahkan, dia mengaku siap untuk
menjalani proses hukum saat ini. Ia menyebut akan memenuhi panggilan
Kepolisian yang telah dijadwalkan pada Senin mendatang.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus berita bohong alias hoaks.
Pengacara keluarga Brigadir J itu dilaporkan oleh Dirut PT Taspen, ANS
Kosasih terkait tudingan pengelolaan dana calon presiden Rp300 triliun,
hingga soal menelantarkan anak.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
"Ya benar,"
Adapun penetapan tersangka Kamaruddin Simanjuntak tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/
sebagai tersangka atas perkara tindak pidana dengan sengaja menyiarkan
berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di
kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar
yang berlebihan atau yang tidak lengkap.