Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan Edward Dudie (ED) selaku Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2021 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama dengan PT Agro Tani Nusantara (ATN) periode tahun 2020-2021.

“Tersangka tidak menerapkan Good Corporate Governance dalam Trading Gula Kristal Putih (GKP) sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT KPBN dengan PT ATN periode tahun 2020 sampai dengan 2021,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, dalam keterangannya, Selasa (21/11). 

Selain Edward Dudie, penyidik juga menetapkan insial DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara sebagai tersangka. Dia diduga tidak melakukan verfikasi keberadaan, fisik, dan volume GKP dalam perkara tersebut.

Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar
Mantan Dirut KPBN Jadi Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula, Rugikan Negara Rp571 Miliar

“Perbuatan para tersangka ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS, dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelas Safrianto Zuriat Putra

Tersangka ES dan DIA melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, Pasal 3 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-08/MBU/ 12/2019 tentang pedoman umum pelaksanaan pengadaan barang dan jasa badan usaha milik negara.


“Terhadap para tersangka ES dan DIA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan 10 Desember 2023. ES di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba Jakarta Pusat, dan DIA di Rumah Tahanan Klas I Salemba Jakarta Pusat,” 
kata Safrianto. 

merdeka.com 

Tersangka ES dan DIA pun disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan

Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta
KPK: Uang yang Disita dari Rumah Tersangka Korupsi di Kementan Capai Rp400 Juta

KPK mengungkap uang yang ditemukan dalam penggeledahan di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan senilai Rp400 juta.

Baca Selengkapnya
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka
Jual Aset Milik BUMN, Eks Direktur PT IKI Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras
KPK Periksa eks Dirut TransJakarta Kuncoro Wibowo sebagai Tersangka Korupsi Bansos Beras

Tersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara

Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi
Ketua KPK Tersangka, Anies Baswedan: Jaga Marwah Pemberantasan Korupsi

KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang perlu menjadi contoh.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar
Syahrul Yasin Limpo Diduga Menikmati Uang Korupsi Rp13,9 Miliar

KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Segini Jumlah Uang Disita Penyidik KPK di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Nilai uang tersebut hingga kini masih dalam proses penghitungan.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan
KPK Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud: Harus Ditindak Tegas dan Transparan

Mahfud berpesan, KPK tidak boleh pandang bulu dalam mengusut kasus korupsi.

Baca Selengkapnya