Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Korban MNZ dibunuh di dalam kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Korban MNZ dibunuh di dalam kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI itu tega menghabisi nyawa MNZ karena ingin menguasai barang berharga korban.
MNZ dibunuh di dalam kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera saat sidang di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3).
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” kata Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini saat membacakan tuntutan.
Ada hal yang memberatkan terdakwa hingga dituntut hukuman mati. Pertama, tindakan terdakwa membuat rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban.
“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujarnya.
Altaf adalah mahasiswa aktif di UI yang seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
merdeka.com
Ditegaskan, JPU tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sehingga tuntutan mati adalah hukuman yang pas untuk terdakwa.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegasnya.
Altaf melakukan pembunuhan karena mengalami kerugian akibat investasi mata uang digital crypto. Hal itu yang membuatnya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan akhirnya menghabisi nyawa MNZ (19).
Keduanya sudah lama saling kenal. Pelaku adalah kakak tingkat atau kating korban. Pelaku adalah mahasiswa angkatan tahun 2020, sedangkan korban adalah angkatan 2022.
Keduanya juga sama-sama investasi crypto. Hanya saja, pelaku rugi hingga Rp80 juta. Hingga akhirnya pelaku terlilit pinjol Rp15 juta.
Pelaku sempat ke mesin ATM untuk mengambil uang dalam rekening korban. Namun karena tidak tahu pin kartu korban, akhirnya kartu tersebut terblokir.
Kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaDewi tetap diwisuda dan mendapatkan ijazah sarjana diwakilkan oleh orangtuanya
Baca Selengkapnyaseluruh mahasiswa yang dinyatakan sebagai penerima manfaat bantuan KJMU dan tengah berjalan
Baca SelengkapnyaMomen seorang mahasiswa sudah tulis tangan tugas kuliahnya selama 3 minggu dan hilang H-1 sebelum dikumpulkan, ternyata ini penyebabnya.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca SelengkapnyaAlam Jamaaluka Tentua, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara berhasil juara suara rendah pria dan tampil di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaKisah Asmarifatul Hidayah mahasiswi UMI viral di media sosial. Ia meninggal dunia pasca wisuda.
Baca SelengkapnyaDua mahasiswa UB Muhammad Rizki Rafiandhika dan Prayoga Avrian Wardana meninggal jelang wisuda
Baca Selengkapnya14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM
Baca Selengkapnya