Tersangka Altaf (23) yang merupakan kakak tingkat korban melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan terhadap mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Zidan (19) di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka Altafasalya Ardnika Basya (23) yang merupakan kakak tingkat korban melakukan reka ulang adegan rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) Muhammad Naufal Zidan (19) di tempat kejadian perkara (TKP).
Advertisement
Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut berlangsung di rumah kos korban di Jalan Palakali, Kukusan, Depok, Jawa Barat, Selasa (22/08/2023).
Advertisement
Dalam rekonstruksi itu, tersangka Altaf memperagakan sejumlah adegan yang dimulai dari naik kendaraan dengan korban Zidan sampai tiba di kos rumah korban di Apik Zire.
Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan ada sebanyak 50 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.
Advertisement
"Rekonstruksi berjalan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka melaksanakan adegan-adegan dengan apa yang dia lakukan dengan rekonstruksi berjalan 50 adegan,"
Ungkap Nirwan Pohan setelah melakukan rekonstruksi.
Advertisement
Altaf mengaku membunuh korban untuk merampas barang berharga miliknya. Sebab, pelaku terjerat tunggakan biaya hingga utang.
Motif Altaf yang nekat menusuk Zidan hingga tewas diduga karena terlilit tunggakan biaya kos hingga pinjaman online (Pinjol). Pelaku juga sempat mencuri sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari laptop MacBook, iPhone hingga dompet.
Advertisement
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Advertisement
Proses rekonstruksi ini dilakukan sebagai pelengkapan berkas untuk selanjutnya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum sidang di pengadilan dimulai.