Mahasiswa Ini Nekat Curi Uang Kolekte Gereja buat Judi Online & Kencani Wanita
Ternyata dia sudah ketiga kalinya melakukan aksi serupa di salah satu gereja di Kupang.
RL (21) seorang mahasiswa di NTT berani mencuri satu buah kotak kolekte gereja yang berisi uang tunai dan satu unit kamera recorder merk Panasonic. Ternyata dia sudah ketiga kalinya melakukan aksi serupa di salah satu gereja di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Pencurian itu membuat gereja kehilangan uang Rp10 juta. Uang itu dia gunakan untuk bersenang-senang.
"Pelaku sudah tiga kali mencuri di dalam gereja, dengan total kerugian yang dialami pihak gereja sekitar Rp10.000.000," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung, Jumat (24/1).
RL sudah ditangkap polisi. Dari tangannya, didapat uang Rp5.365.000.
Kronologi
Kapolsek Maulafa, AKP Nuriyani Trisani Ballu menambahkan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan ada transaksi jual beli kamera recorder hasil pencurian dari gereja, tetapi sudah berpindah tangan ke B.
"Dari keterangan B, kamera tersebut dibeli dari pelaku dengan harga Rp2.300.000, namun uang tersebut ditransfer melalui ATM ke rekening milik RL. Pelaku kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua," kata Nuriyani Trisani Ballu.
Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kamera recorder dan kotak kolekte di gereja. Polisi menyita uang tunai sejumlah Rp3.215.000 dari tangan pelaku.
Pencurian kamera recorder dilakukan pelaku pada tanggal 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Kemudian, pada tanggal 23 Januari 2025 pelaku mencuri satu buah kotak kolekte yang berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut, dengan jumlah uang yang terdapat di dalamnya sekitar Rp3.500.000.
"Pada awal bulan November 2023, pelaku juga sempat melakukan pencurian uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut dan mengambil uangnya," jelas Nuriyani Trisani Ballu.
Uang Hasil Curian Dipakai Judol dan Main Perempuan
Masih menurut Kapolsek Nuriyani Trisani Ballu, pelaku melakukan pencurian seorang diri dan menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan memesan perempuan melalui aplikasi pertemanan.
"Barang bukti yang diamankan, yakni satu unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, satu buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte berjumlah Rp3.215.000," tutupnya.