Polres Rejang Lebong menangkap bendahara keuangan di RS An Nissa, Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu atas dugaan penggelapan pada Senin (16/6).
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Reno Wijaya, mengatakan tersangka berinisial RH (29) warga Talang Ulu, Kecamatan Curup Utara, Bengkulu.
"Tersangka merupakan pejabat bendahara Rumah Sakit, ditangkap setelah dilaporkan oleh pihak Rumah sakit pada 14 Februari 2025," katanya Rabu (18/6).
Tindakan RH pertama kali diketahui saat pihak RS An Nissa melakukan audit internal san ditemukan adanya kerugian mencapai Rp516 juta.
“Modus pelaku dengan cara memanipulasi laporan keuangan dan tidak melaporkan transaksi secara riil, lalu menyusun laporan keuangan untuk menutupi penggelapan uang tersebut," jelas Reno.
Hasil penyelidikan, tersangka menyebut uang yang dia gelapkan buat foya-foya dan bermain judi online.
"Dipakai untuk pribadi tapi kebanyakan habis untuk main judi online," ungkap Reno.
Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Rejang Lebong.
“Saat ini tersangka telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.