Kepolisian Polsek Denpasar Selatan menangkap seorang perempuan berinisial RH (20) asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia nekat mencuri kartu ATM milik teman dekatnya bernama Trisna Dewanti Anggraini (27) asal Tangerang, Banten, dan menguras isinya Rp20 juta.
Pelaku mencuri ATM itu saat menginap di indekos korban pada Hari Raya Nyepi, pada Sabtu (29/3).
"Pelaku sudah kenal lama (dengan korban) dan teman mainnya," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, pada Rabu (9/3).
Aksi pelaku terungkap saat korban bersama teman-temannya pergi berlibur ke wilayah Kintamani, di Kabupaten Bangli, Bali.
Saat itu, korban akan membayar makanan di sebuah restoran di Kintamani, dengan menggunakan sistem pembayaran Qris. Tiba-tiba keterangan yang muncul, rekening korban tidak memiliki saldo alias nol Rupiah.
Korban buru-buru mengecek ke rekening bank dengan cara menelpon call center. Betapa kagetnya dia setelah dicek ternyata rekeningnya memang kosong. Uang Rp20 juta yang sebelumnya dia miliki tercatat sudah ditarik.
"Dipakai R 200 ribu untuk makan, ada pop mie," imbuhnya.
Setelah diselidiki, pelaku mengetahui pin ATM korban karena kedekatan hubungan mereka. Pernah satu waktu, pelaku menarik uang tunai di sejumlah ATM menggunakan kartu BCA milik korban.
"Uang yang diambil itu ditarik dua kali oleh pelaku. Dia mengambil (kartu ATM) saat menginap di kos korban," jelasnya.
Saking kesalnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Selatan dan akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (3/4) di kawasan Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp15,8 juta yang disembunyikan pelaku di bawah bantal. Pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan untuk kebutuhan sehari-hari.
Setelah berhasil menarik seluruh saldo korban lalu pelaku membuang kartu ATM korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
"Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk keperluan sehari-hari. Setelah menarik seluruh uang pelaku membuang kartu ATM ke bantaran sungai," ujarnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.