Mahasiswa di NTT Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Usai Mabok Miras
Kejadian ini dimulai saat berkumpul minum minuman keras jenis moke di Desa Tenggaba.
Seorang mahasiswa berinisial AYG (26) di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kepada pihak kepolisian mengenai dugaan kasus pencabulan sesama jenis yang ia alami pada Sabtu, (27/9).
Ia mengklaim telah dilecehkan oleh seorang pria berinisial URP saat ia tertidur lelap setelah mengonsumsi minuman keras (miras) lokal.
Kejadian yang mengejutkan warga Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah, SBD, ini berlangsung pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika AYG, bersama URP dan lima temannya, berkumpul untuk menikmati miras jenis moke di ruang tamu rumahnya.
Sekitar pukul 00.00 WITA, AYG yang sudah merasa mabuk memutuskan untuk masuk ke kamar dan tidur.
"Saya menikmati tiga botol miras jenis Moke di rumah saya. Karena mabuk, saya masuk kamar dan tidur," ungkapnya pada Minggu (28/9).
Ketika AYG terbangun di pagi hari, ia sangat terkejut menemukan URP sudah berada di dalam kamarnya. Kebingungannya semakin meningkat ketika ia melihat terlapor sedang memakaikan celana panjang kepadanya.
Pakaian dalam tidak ditemukan
AYG merasa terkejut setelah menyadari bahwa celana dalam yang ia kenakan saat tidur telah menghilang.
"Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi," ungkapnya.
Selain kehilangan celana dalam, ia juga merasakan nyeri di area kemaluannya dan menemukan tanda merah di leher serta dadanya, yang diduga sebagai bekas hisapan.
Merasa dirinya telah menjadi korban tindakan tidak senonoh, korban segera pergi ke rumah saksi bernama YAP untuk menceritakan pengalaman buruk yang dialaminya.
Setelah berbicara dengan YAP, dia memutuskan untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku.
"Sudah di laporkan ke Polres Sumba Barat Daya," jelasnya.
Dilaporkan pihak Polres
Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut memang benar adanya.
"Kejadiannya pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 02.00 WITA dan sudah dilaporkan ke Polres," katanya.
Saat ini, penyidik sedang menangani kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang terjadi setelah pesta minuman keras di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa Tengah.