LPPOM Sidak Produk Pangan Mengandung Babi di Minimarket Banda Aceh, Begini Hasil Temuanya
Sidak ini menyusul temuan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan lembaga terkait lainnya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa minimarket dan supermarket di Banda Aceh serta Aceh Besar, Jumat (25/4).
Sidak ini menyusul temuan Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengeluarkan rilis terkait temuan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine), bahkan tujuh di antaranya memiliki sertifikat halal.
Ketua LPPOM MPU Aceh, Deni Candra, menjelaskan dalam sidak tersebut tidak ditemukan produk yang terkontaminasi babi seperti yang disebutkan BPJPH dan BPOM.
Namun, di salah satu supermarket di Banda Aceh ditemukan produk dari pabrik yang sama dengan sembilan produk yang mengandung unsur babi itu.
Produk yang ditemukan juga memiliki nomor sertifikat halal dan izin edar yang sama, namun dalam bentuk dan varian berbeda.
"Kami akan konfirmasi ke BPJPH dan BPOM untuk memastikan apakah produk tersebut aman karena diproduksi oleh pabrik yang sama," kata Deni.
Dia mengimbau agar pengelola supermarket, minimarket, toko, dan kios di Aceh mematuhi imbauan untuk tidak menjual produk yang telah disebutkan BPJPH dan BPOM tersebut.
"Bagi siapa pun yang mencari rezeki di Aceh, jangan coba-coba bermain-main dengan masalah halal," tegasnya.