Laporan Bank Dunia, Kemiskinan Indonesia Tertinggi Kedua di ASEAN
Jika dilihat dari negara-negara lain di Asia Tenggara, Indonesia menempati urutan kedua tertinggi dalam hal tingkat kemiskinan.
Menurut Macro Poverty Outlook yang dirilis oleh Bank Dunia, diperkirakan pada tahun 2024, lebih dari 60,3 persen dari populasi Indonesia, yang setara dengan 171,8 juta jiwa, akan hidup di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini ditentukan berdasarkan pengeluaran minimum harian sebesar USD 6,85, yang jika dirupiahkan sekitar Rp38.411 per orang.
Dengan perhitungan bulanan, jumlah tersebut setara dengan Rp1,15 juta per kapita. Berdasarkan data Susenas 2024 dari BPS, populasi Indonesia saat ini mencapai 285,1 juta jiwa, yang berarti lebih dari 172 juta orang masih hidup di bawah garis kemiskinan global.
Ketika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menempati posisi kedua tertinggi dalam hal persentase penduduk miskin. Laos berada di urutan pertama dengan 68,9% dari total populasi 7,8 juta jiwa yang hidup dalam kemiskinan.
Filipina mengikuti dengan 50,6% dari total 115,8 juta orang, yang berarti sekitar 58,59 juta penduduk, sementara Vietnam mencatatkan 18,2% dari total 101 juta orang, atau sekitar 18,38 juta penduduk. Thailand memiliki 7,1% dari total populasi 71,9 juta jiwa, setara dengan 5,1 juta orang, dan Malaysia hanya 1,3% dari total 35,6 juta orang, yang berarti sekitar 462.800 penduduk.
Menariknya, jika dibandingkan dengan negara besar seperti China, Indonesia masih memiliki angka kemiskinan yang lebih tinggi. China mencatatkan angka kemiskinan sebesar 11,9% dari total penduduknya yang mencapai 1,4 miliar jiwa, atau sekitar 166,6 juta orang.
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan garis kemiskinan ini menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP) dan bukan kurs biasa. Metode ini mempertimbangkan daya beli masyarakat di setiap negara. Berdasarkan data Bank Dunia, nilai tukar daya beli atau PPP conversion factor Indonesia pada tahun 2017 tercatat di angka 5.607,5.
Dengan demikian, standar garis kemiskinan global untuk negara berpendapatan menengah-atas sebesar USD 6,85 per hari jika dikonversi ke rupiah menjadi sekitar Rp 38.411 per orang per hari, atau kira-kira Rp 1,15 juta per bulan.
Penjelasan BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan tanggapan mengenai perbedaan angka kemiskinan yang diumumkan oleh Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2024, lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia, yang setara dengan 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan.
Di sisi lain, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyampaikan bahwa data resmi dari BPS menunjukkan tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2024 adalah sebesar 8,57 persen, yang berarti sekitar 24,06 juta jiwa.
Amalia menjelaskan, "Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan. Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda."
Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun ada perbedaan signifikan dalam angka kemiskinan, keduanya memiliki konteks yang berbeda dan dapat dipahami dengan cara yang lebih mendalam. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menginterpretasikan data ini dengan lebih bijaksana.
Amalia menjelaskan bahwa Bank Dunia menerapkan tiga pendekatan atau standar untuk garis kemiskinan guna memantau pengentasan kemiskinan secara global serta membandingkan tingkat kemiskinan antarnegara. Pendekatan tersebut meliputi international poverty line yang digunakan untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem, yaitu sebesar USD2,15 per kapita per hari.
Selain itu, terdapat juga USD3,65 per kapita per hari yang ditetapkan untuk negara-negara dengan pendapatan menengah bawah, dan USD6,85 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah atas.
“Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam USD PPP atau purchasing power parity, yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan bahwa nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini, melainkan berdasarkan paritas daya beli. Sebagai contoh, USD 1 PPP pada tahun 2024 setara dengan Rp 5.993,03. Dengan demikian, pendekatan ini memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kondisi kemiskinan di berbagai negara.