
Kronologi Remaja Dibanting, Dicekik dan Diinjak Dua Remaja Lain di Lenteng Agung
Pelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Pelaku pengeroyokan berinisial F alias MFA (15) dan Z (15) mengeroyok korban D alias FSD (16) di gang sempit.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, dugaan penganiayaan ini terjadi ketika korban usai membeli obat atas perintah ibunya pada Sabtu (19/8).
"Setelah selesai membeli obat, sekitar pukul 13.37 WIB, di tengah jalan, korban bertemu dengan terlapor lalu terlapor mengklakson motor korban," kata Yossi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/8).
merdeka.com
MFA sempat menginjak leher korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan. Untuk terlapor Z dalam kasus ini menampar pipi bagian kiri korban.
ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi.
© 2023 merdeka.com
Saat ini, MFA yang berstatus sebagai terlapor ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif terkait kasus yang menyeretnya. Pemeriksaan terhadap terlapor ini dilakukan sejak pagi tadi.
"Terlapor sampai saat ini satu, kami sedang berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat untuk bisa menemukan terlapor yang kedua berinisial Z tadi," ucapnya.
Yossi menegaskan, pihaknya masih berkoordinasi Polsek Jagakarsa hingga tokoh masyarakat setempat untuk mempertemukan korban dan pelaku. Sebab antara terlapor dan korban tinggal di RW 003, Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap orang tua korban dan pelaku agar bisa membawa anaknya ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Pada saat kejadian kemarin itu belum ditemukan. Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, tentu saja itu proses yang harus kami lalui prosedur-prosedurnya. Jadi, sampai saat ini masih tahap pemeriksaan," tegasnya.
"Termasuk kami masih menunggu hasil visum dari dokter terhadap luka yang diderita oleh korban," sambungnya.
Kedua pelaku pengeroyokan terancam dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sehingga tentu saja kami menggunakan persangkaan Pasal UU Perlindungan Anak. Namun juga karena terlapor juga berstatus anak, dalam penanganan perkara ini kami tetap berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," pungkasnya.
Kronologi Remaja Dibanting, Dicekik dan Diinjak Dua Remaja Lain di Lenteng Agung ditulis Nur Habibie
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban akhirnya tak berdaya usai pelaku menusuk leher bagian kiri dan mengenai nadi.
Baca SelengkapnyaTeriakan korban ini, rupanya memicu kepanikan tersangka akan ketahuan atas upaya pemerkosaannya.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca SelengkapnyaKorban sempat masih bernapas, kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat empat anak tersebut diketahui usai warga mencium bau busuk.
Baca SelengkapnyaKomandan Denpom XIV/3 Kendari, Mayor CPH Usamma mengaku Prada F telah ditahan. Penahanan tersebut dilukan guna melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara Nanie Darham memberikan kronologi meninggalnya Nenie atas dugaan malpraktik sedot lemak
Baca Selengkapnya