
KPK Pecat dan Usut Dugaan Korupsi Pegawai Tilap Uang Perjalanan Dinas
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Pegawai berinisial NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Novel Aslen Rumahorbo alias NAR, pegawai diduga menyelewengkan uang perjalanan dinas. NAR dipecat usai diperiksa pihak Inspektorat lembaga antirasuah.
"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9).
"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali.
"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata Ali.
KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi di tubuh internal KPK.
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," Ali menandasi.
KPK terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo juga meminta SBY secara khusus untuk menjadi mentornya langsung di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenyanyi muda berbakat, Meiska merilis single ketiga dengan berjudul 'Kembalilah' .
Baca SelengkapnyaMomen saat seekor ulang king cobra terdiam ketika mendengarkan suara adzan.
Baca SelengkapnyaSosoknya pun menyempatkan diri ke kandang ternak untuk sekadar bersantai.
Baca SelengkapnyaFinalis jebolan ajang Liga Dangdut Indonesia atau LIDa yakni Iqbhal bercerita tentang perjuangan hidupnya yang cukup berat.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca Selengkapnya"Menyatakan Terperiksa Sudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku,"
Baca SelengkapnyaWindy dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaIrwan Mussry usai menjalani pemeriksaan mengaku sudah menjawab semua pertanyaan.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaPekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.
Baca Selengkapnya