Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Ujung dari perselisihan tersebut Ghufron yang bakal disidang etik oleh Dewas.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, buka suara perihal dirinya yang saling berselisih dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.

Ujung dari perselisihan tersebut Ghufron yang bakal disidang etik oleh Dewas karena dianggap penyalahgunaan kekuasaan untuk membantu salah seorang ASN Kementrian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.

Menurut Ghufron kasus etik yang diadukannya ke Dewas telah kedaluwarsa. Sebab peristiwa dirinya yang membantu ASN itu terjadi pada 15 Maret 2022. Namun baru dilaporkannya pada Desember 2023. Hal itu mengacu pada Pasal 23 Perdewas Nomor 4 tahun 2021.


"Jadi intinya laporan dan atau temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran, dinyatakan kedaluwarsa dalam waktu satu tahun, sejak terjadinya atau diketahuinya, tentunya tersebut merujuk kepada laporan atau temuan ya," kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/5).

Kasus itu bermula salah seorang kenalan Ghufron merupakan ASN di Kementan yang melapor dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan karena mengajukan mutasi dirinya dari pusat ke daerah.


"Saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan. Itu pada awal-awal Maret (2022), intinya laporannya adalah mereka mengajukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan. Jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," ungkap Ghufron.

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Alasan ASN tersebut tidak diizinkan mutasi ke daerah karena bakal mengurangi SDM yang ada di pusat. Namun di satu sisi, ketika ASN itu mengajukan surat pengunduran diri malah diterima.

Hal itu pun dianggap tidak konsisten, karena dengan baik dengan mutasi ataupun resign sama-sama bakal mengurangi SDM di Kementerian itu.


"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan," ungkap Ghufron.

Setelahnya, Ghufron mencoba berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata berdasarkan laporan yang diterimanya.


Hasil diskusi itu membuahkan jalan keluar. Pada intinya semestinya ASN itu bisa saja di mutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, dalam berbagai syarat dan ketentuan mutasi yang diajukan oleh ASN tersebut, kata Ghufron telah memenuhi semuanya lalu kembali melaporkan ke Alex.


Di satu sisi, Alex juga yang menjadi penyambung tangan berkomunikasi dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan beberapa Irjen Kementan lain. Lalu dilanjutkan oleh Ghufron.

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho

Hanya saja dalam hal ini, ditegaskannya, mereka sama sekali tidak kenal dengan Kasdi pada saat itu.

"Baru kemudian Pak Alex yang, saya tidak kenal dengan pak kasdi maupun pejabat-pejabat di Irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan termasuk nomornya Pak Kasdi," cerita dia.


"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak (ASN), menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten," sambung Ghufron.

Singkat cerita Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera di mutasi ke daerah.


Maka dari itu, Ghufron menegaskan keterkaitan dirinya yang membantu ASN kenalannya tidak terjadi pada saat penyidik Anti rasuah yang menyelidiki kasus korupsi di Kementan. Sebab laporan dugaan korupsi itu baru ada di KPK pada November 2022 dan naik ke penyelidikan pada Januari 2023 setelahnya dilanjutkan dengan penetapan tersangka September 2023.

Para tersangka yang dimaksud adalah eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


Ghufron juga menekankan, pada saat membantu proses mutasi ASN kenalannya tidak ada satupun feedback yang didapatkan.

"Bagi kami yang penting ada pengaduan. Di atas ilmu kami adalah kemanusiaan, di atas kekuasaan dan jabatan kami adalah kemanusiaan. Seandainya kami dipermasalahkan karena membantu kemanusiaan ini, kami terima," tuturnya.

Duduk Perkara Perselisihan Pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho, Apa Sebabnya?
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Albertina Ho, Apa Sebabnya?

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK

Nurul Ghufron yang dilaporkan ke Dewas KPK diduga menyalahgunakan jabatan membantu proses mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN
Johanis Tanak Ungkap Isi Obrolan Nurul Ghufron Terkait Laporan Terhadap Albertina Ho ke PTUN

Johanis Tanak mengatakan Nurul Ghufron mengajaknya berdiskusi sebelum melaporkan Albertina Ho ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya
Reaksi Albertina Ho Dilaporkan Pimpinan KPK ke Dewas: Heran Saya

Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK

Baca Selengkapnya
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan
Pekan Depan, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Kasus Kementan

Laporan pelanggaran etik selain Ghufron, pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata juga sempat dilaporkan.

Baca Selengkapnya
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan
Mantan Anak Buah SYL jadi Saksi Sidang Etik Pimpinan KPK Nurul Ghufron Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang

Baca Selengkapnya
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik
Deretan Pimpinan KPK Era Firli Bahuri Terjerat Kasus Etik

Hasil proses etik bahkan menyatakan mereka terbukti melanggar etik. Namun ada juga yang berhasil lolos saat sidang etik yang digelar oleh Dewas.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Dilaporkan ke Dewas, Albertina Ho Juga Digugat Pimpinan KPK ke PTUN
Tak Hanya Dilaporkan ke Dewas, Albertina Ho Juga Digugat Pimpinan KPK ke PTUN

Albertina digugat terkait tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.

Baca Selengkapnya